NTT Terkini
Pemprov NTT Siapkan 4.437 Formasi untuk Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyiapkan 4.437 formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan 4.437 formasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi tahap II PPPK Tahun Anggaran 2024. Rencananya, seleksi berlangsung di Asrama Haji Kota Kupang, Senin (5/5/2025) hingga (12/5/2025).
“Ujiannya dimulai pada besok, Senin 5 Mei 2025 hingga 12 Mei 2025 di Asrama Haji Kupang," ujar Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, Minggu (4/5/2025).
Yosef mengatakan, total peserta PPPK tahap II tahun 2024 di lingkup Pemprov NTT yang mengikuti seleksi tersebut sebanyak 5.940 orang. Ribuan peserta ini memperebutkan 4.437 formasi dari total jumlah formasi 9.918 formasi.
“Totalnya ada 5.940 peserta yang ikut seleksi kompetensi tahap II dengan formasi yang diperebutkan sebanyak 4.437 formasi dari total 9.918 formasi. Sedangkan angka tersebut sudah terisi pada seleksi tahap I yang sekarang sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia.
Pada hari pertama seleksi atau Senin, (5/5/2025), sebanyak 900 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi tersebut di Asrama Haji Kupang. Ratusan peserta ini dibagi dalam tiga sesi, yakni setiap sesi terdapat 300 orang.
“Untuk hari pertama sebanyak 900 peserta dalam 3 sesi. Setiap sesi ada 300 orang. Setiap hari dibagi dalam 3 sesi kecuali di hari Jumat itu ada 2 sesi saja," katanya.
Peserta diharapkan untuk memeriksa jadwal dan lokasi ujian dengan seksama melalui akun pendaftaran masing-masing.
Selain itu, peserta juga diingatkan untuk mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan, termasuk kartu peserta seleksi, yang harus dibawa pada hari ujian.
"Peserta harus hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keterlambatan atau ketidakhadiran dapat mengakibatkan penilaian gagal," tegasnya.
Selain itu, kata dia, peserta diwajibkan mengikuti ketentuan berpakaian yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar dan membawa identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Identitas Kependudukan Digital, serta Kartu Keluarga (KK). (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.