Timor Tengah Utara Terkini
Hari Buruh, Aliansi Liga Menggugat Minta DPRD Desak Penutupan Galian C Ilegal di Noemuti dan Naiola
Hari Buruh, Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Liga Menggugat menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Hari Burh, aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Liga Menggugat menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Aksi demonstrasi ini digelar pada momentum Peringatan Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam aksi demonstrasi tersebut masa aksi menuntut DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk memberikan perhatian khusus mengenai ekploitasi alam yang begitu masif yang dilalukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diduga beberapa korporasi yang melalukan tambang ilegal galian C di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti dan Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Tambang Galian C Ilegal ini mengeksploitasi material di kali yang tak jauh dari pemukiman. Hal itu mengakibatkan debit air menurun bahkan, hari ini masyarakat tidak lagi mengolah sawah karena kurangnya pasokan air yang dialirkan ke pemukiman warga.
Pasca menggelar aksi demonstrasi ini, Ketua Aliansi atau Korlap, Phye Gelifront mengatakan, situasi di Kabupaten TTU saat ini hak buruh dalam hal ini upah buruh belum diperhatikan dengan baik. Hal ini berdampak pada persoalan pemenuhan kebutuhan primer buruh.
Oleh karena itu Aliansi Liga Menggugat menuntut DPRD Kabupaten TTU agar segera mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU melakukan Standarisasi upah buru sesuai dengan surat keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024 dimana besar UMP tahun 2025 di NTT naik menjadi Rp2.328.969,69.
Selain itu juga mereka meminta standarisasi upah lembur serta jaminan kesehatan terhadap buruh sesuai dengan amanat undang undang.
Phye Gelifront mengatakan, Aliansi Liga Menggugat menyampaikan beberapa tuntutan dimana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU menyesuaikan jam kerja buruh sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 Tentang jam kerja normal bagi buruh.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi diminta melakukan standarisasi upah buruh sesuai dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024, besar UMP tahun 2025 di NTT naik menjadi Rp 2.328.969,69.
"Kita juga minta DPRD mendesak dinas teknis memperhatikan upah lembur sesuai dengan PP 35 tahun 2021 tentang upah lembur," ungkapnya.
Pemkab TTU melalui dinas teknis diminta memberikan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Ini mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"UU 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS Pasal 14 tentang pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Phye Gelifront Aliansi Liga Menggugat meminta segera tutup tambang ilegal (galian c) di Desa Naiola Kecamatan Noemuti. Mereka juga meminta DPRD TTU agar mendesak pihak Kepolisian Resort TTU untuk menangani kasus Tambang Ilegal di Desa Naiola secara serius dan membuka kasus ini secara transparan terhadap seluruh masyarakat TTU khususnya Kecamatan noemuti.
Bertolak pada fakta dampak dari tambang ilegal yang merusak saluran irigasi di persawahan maka Aliansi Liga Menggugat meminta pihak korporasi untuk segera memberikan biaya kompensasi dalam bentuk pembangunan bronjong dan saluran irigasi yang baik.
"Apabila tuntutan-tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 x 24 jam. Maka, kami akan kembali dengan masa aksi sebanyak-banyaknya dan akan menyegel gedung DPRD TTU," pungkasnya. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.