POS-KUPANG.COM - Alhamdulillah, sudah 27 Instansi Pusat selesai Penetapan NI PPPK dan 15 Instansi lainnya sudah rampung Penetapan NIP CPNS 2024.
Kabar itu disampaikan Kepala BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses penyelesaian Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK tahap 1 masih terus berjalan.
Disebutkan bahwa BKN sudah menyelesaikan proses usul penetapan NIP terhadap 42 instansi di lingkup pusat.
Perinciannya, Kementerian/Lembaga meliputi 15 instansi pusat untuk NIP CPNS dan 27 instansi pusat untuk Nomor Induk PPPK Tahap 1.
Baca juga: Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya
Secara keseluruhan untuk instansi pusat sesuai data BKN per 30 April 2025, BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus Kementerian/Lembaga, yakni sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 NI PPPK tahap 1.
“Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN khusus instansi pusat,” kata Prof Zudan, dikutip dari keterangan Humas BKN.
Lebih lanjut Prof Zudan mengingatkan instansi pusat yang masih berproses pengusulan NIP dan penerbitan SK-nya, bahwa batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.
Adapun tenggat waktu pengangkatan PPPK Tahap 1 pada Oktober 2025.
Diketahui, total secara nasional jumlah kelulusan tes CPNS 2024 mencapai 179.090 orang.
Adapun total jumlah kelulusan PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 676.482 orang.
Daftar 27 Instansi Pusat Selesai Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2024
Instansi Sudah Selesai Proses Usul Penetapan NIP CPNS 2024
Baca juga: BKN Siapkan Fitur Baru Percepat Penerbitan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 melalui Laman SIASN
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
2. Kementerian Pemuda dan Olahraga
3. Badan Kepegawaian Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan
5. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
6. Badan Intelijen Negara
7. Kementerian Luar Negeri
8. Kementerian Kelautan dan Perikanan
9. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
11. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
14. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
15. Sekretariat Jenderal MPR
Instansi Sudah Selesai Proses Usul Penetapan NI PPPK 2024
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
3. Badan Pemeriksa Keuangan
4. Kementerian Koperasi
5. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
7. Arsip Nasional Republik Indonesia
8. Kementerian Hak Asasi Manusia
9. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
11. Kementerian Luar Negeri
12. Kementerian Hukum
13. Kementerian Pemuda dan Olahraga
14. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Baca juga: Peluang Bagus Jadi CPNS, Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Patut Dipertimbangkan
15. Kementerian Pertahanan
16. Setjen KOMNAS HAM
17. Kementerian Keuangan
18. Badan Pangan Nasional
19. Badan Siber dan Sandi Negara
20. Badan Kepegawaian Negara
21. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
22. Setjen WANTANNAS
23. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
24. Sekretariat Jenderal MPR
25. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
26. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
27. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bergerak Lebih Cepat
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fkrulloh terus mendorong dan meminta instansi pusat bergerak lebih cepat untuk menunaikan target pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Prof. Zudan juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.
Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.
“Pengelola kepegawaian instansi dapat memanfaatkan fitur penerbitan SK pada SIASN yang sudah didukung dengan Tanda Tangan Elektronik atau TTE. Jadi, setiap instansi yang sudah selesai proses NIP, bisa segera menerbitkan SK dengan fitur ini dan tinggal dibubuhi TTE sehingga tidak perlu menunggu secara manual untuk melakukan tanda-tangan.
“Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansinya secara bertahap. Jangan menunggu dekat-dekat batas waktu, mari kita selesaikan sesuai arahan Presiden,” kata Prof Zudan Arif. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.