Kota Kupang Terkini
15 Persen Koperasi di NTT Berstatus Sehat
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi NTT, Philip Bere menyebut, sekitar 15 persen koperasi yang ada di Provinsi NTT berstatus sehat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sekitar 15 persen koperasi yang ada di Provinsi NTT berstatus sehat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi NTT, Philip Bere saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa (29/4/2025) di ruang kerjanya.
Philip menyebut, terdapat empat predikat kesehatan koperasi yaitu status sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.
“Untuk koperasi di NTT masih didominasi dalam tataran cukup sehat sekitar 20 persen dan status sehatnya sekitar 15 persen dan lainnya masih dalam pengawasan,” kata Philip.
Baca juga: Pemda Malaka Targetkan Setiap Desa Memiliki Satu Koperasi Merah Putih
Menurut Philip, masih banyaknya koperasi yang predikat belum sehat dikarenakan laporan keuangannya yang belum tertata dengan rapi dan tidak melaksanakan RAT akhir tahun.
“Jadi masih banyak koperasi yang belum tertata rapi dan kita perlu pendampingan untuk melakukan pelaporan keuangan secara baik. Selain itu, koperasi yang tidak sehat itu juga tidak melaksanakan RAT. Padahal hal inilah yang menjadi item yang penting menentukan koperasi sehat,” jelas Philip.
Philip menyebut, saat ini jumlah koperasi di NTT yang terdata di Dinas Koperasi sebanyak 3.340-an koperasi, namun masih banyak lagi koperasi yang belum melapor.
Dalam prosesnya, kata Philip, setelah koperasi melaksanakan RAT maka fungsional koperasi melakukan penilaian kesehatannya.
“Kalau koperasi yang dinyatakan sehat maka Non Performing Loan atau NPL koperasinya berada pada angka 1 persen atau nol koma sekian persen. Tapi jika NPL atau kredit lalainya diatas 2 persen maka dikategorikan cukup sehat dan kalau 5 persen ke atas itu pasti ada macet apalagi kalau angkanya mencapai 50 persen berarti koperasi tersenut dalam pengawasan khusus,” tuturnya.
Lebih lanjut, Philip menjelaskan, fungsional koperasi tidak sembarangan dalam memberi nilai terhadap koperasi karena memiliki juknis perdepu perkoperasian nomor 15 tahun 2021 tentang kertas kerja pemeriksaan kesehatan koperasi.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Malaka Dukung 100 Persen Program Koperasi Merah Putih
“Di dalam aturan ini ada itemnya semua. Jadi saat menilai kita tidak keluar dari item ini karena kalau keluar nanti salah dalam menilai,” ujarnya.
Dengan adanya koperasi merah putih, kata Philip, tentunya jumlah koperasi di NTT akan bertambah. Namun untuk pengawasannya ada pada Kabupaten dan Kota dan menjadi tupoksi pengawasan di kabupaten atau Kota.
“Tapi kami di Provinsi juga siap membantu apabila ada item yang tidak dipahami atau kurang tenaga pengawas koperasi dan kami juga bisa membantu dan memfasilitasi. Kalau terjadi hal hal yang tidak dimengerti oleh pengurus koperasi bisa kontak kami untuk turun melalui Dinas yang ada di Kabupaten. Kita siap membantu kalau ada kendala dalam pelaporan keuangan,” pungkasnya. (mey)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
| Bhabinkamtibmas Batuplat Ajak Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Kupang |
|
|---|
| Wali Kota Kupang Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama |
|
|---|
| Pemkot Kupang dan PT Pegadaian Jajaki Kerja Sama Strategis Pengelolaan Sampah dan Literasi Keuangan |
|
|---|
| Pemberdayaan UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di NTT |
|
|---|
| Rumah Diterjang Angin Kencang, Warga Manutapen Terpaksa Tinggal di Kios |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menteri-Koperasi-di-Penfui-Timur.jpg)