Kota Kupang Terkini
Kelurahan Oebufu Sudah Mulai Menerapkan Peta Jalan Pengolahan Sampah Sesuai Arahan Wali Kota Kupang
Mereka yang bersedia menjadi peserta diberi tanda berupa stiker yang ditempelkan di rumah atau tempat usahanya dan diberikan kartu peserta.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kelurahan Oebufu sudah mulai menerapkan peta jalan pengolahan sampah sesuai dengan arahan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Bahkan sejak Januari 2025, penanganan sampah dilakukan secara serius dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Lurah Oebufu, Zeth Batmalo kepada POS-KUPANG.COM mengatakan produksi sampah di wilayahnya cukup tinggi meski belum melakukan pengukuran secara komprehensif.
“Secara faktual sangat banyak. Dan biasanya tertumpuk di tanah-tanah kosong di TPS-TPS liar,” ungkap Zeth saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025).
Zeth menyebutkan sebelumnya terdapat sekitar 12 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) “liar” atau tidak resmi yang dibentuk warga baik dari dalam maupun luar kelurahan.
Baca juga: Ketua RT 4 Kelurahan Oebufu Harapkan Perhatikan Kualitas Perbaikan Jalan Taebenu
Keberadaan TPS ini menyulitkan tim pengangkutan karena tidak memiliki sistem penanganan sampah yang teratur.
Untuk mengatasi persoalan itu, pihak kelurahan selanjutnya menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat. Warga dilibatkan dan dijadikan sebagai subjek utama.
“Masyarakat menjadi kekuatan utama. Menjadi subjek untuk bersama-sama melakukan penanganan sampah dengan sistem yang sederhana, dimulai dari sumber sampah, yaitu rumah tangga dan pelaku usaha,” jelasnya.
Dalam program ini, warga dilibatkan sebagai pemilah dan pengepul sampah. Memilah sampah dari rumah. Sampah organik dan anorganik.
Mereka yang bersedia menjadi peserta diberi tanda berupa stiker yang ditempelkan di rumah atau tempat usahanya dan diberikan kartu peserta.
Sistem penanganan sampah ini dijalankan oleh tim yang diberi nama Satgas Penanganan Sampah Mandiri Berbasis Masyarakat.
Baca juga: Warga Kelurahan Oebufu Sampaikan Keluhan dan Harapan kepada Wali Kota Kupang
Satgas ini di bawah koordinasi Lurah dan pelaksanaan oleh Ketua LPM dan Karang Taruna.
“Penjemputan sampah dilakukan langsung di sumber sampah, di rumah tangga dan pelaku usaha,” ujar Zeth.
Sampah yang sudah dipilah akan dijemput menggunakan motor roda tiga lalu dibawa ke TPS terpusat di RT 35 atau di samping GOR Oepoi Kupang. Di TPS, sampah dipilah dan diproses lebih lanjut oleh sepuluh orang petugas.
“Kita tidak ada lagi TPS di warga. Semua terpusat di RT 35 di atas lahan milik Pemda seluas 800 lebih,” jelas Zeth.
Zeth bersama warga bersepakat untuk memberikan kontribusi sebesar Rp10.000 per bulan atau dengan sistem penjemputan empat kali.
Uang yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk mendukung operasional tim Satgas.
Hingga kini, dari total 49 RT, sudah 30 RT yang warganya terlibat dalam program ini. Tiga RT di antaranya telah mencapai partisipasi 100 persen.
Zeth mengakui masih membutuhkan truk pengangkut dan alat pengolahan. Dari rumah warga lebih efektif kalau menggunakan truk.
“Motor roda tiga sebenarnya kurang efektif untuk wilayah seluas Oebufu, dengan 12 RW, 49 RT, dan lebih dari 3.600 KK atau 14.000 jiwa,” katanya.
Selain itu, alat pencacah sampah organik yang digunakan saat ini juga memiliki keterbatasan.
“Mesin hanya bisa beroperasi satu jam setelah itu mesti harus istirahat. Kita butuh mesin pencacah dengan kapasitas lebih besar,” tambahnya.
Ke depan, Zeth berencana untuk budidaya maggot sebagai bagian dari pengolahan sampah organik.
“Untuk sementara kita olah sampah organik menjadi pupuk kompos, dan hasil penjualan sampah ke bank sampah dipakai untuk membiayai operasional,” tutup Zeth.
Peta Jalan Pengolahan Sampah
Diketahui, Wali Kota Kupang dr Christian Widodo telah menyiapkan peta jalan pengolahan sampah di Kota Kupang. Sejumlah 1.300 tempat sampah akan ditempatkan di seluruh rukun tetangga (RT) di Kota Kupang.
“Sampah rumah tangga nanti akan dibuang di setiap RT. Setiap RT akan disediakan tempat sampah,” kata Wali Kota, Rabu (23/4/2025).
Ia mengatakan, sampah akan berakhir di kecamatan. Bukan lagi dibuang seluruhnya ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Alak.
“Nanti hanya 15 persen residunya saja yang tidak bisa diolah yang kita bawa ke Alak, 85 persen kita olah di kecamatan,” ujarnya.
Berikut peta jalan pengolahan sampah di Kota Kupang.
RT akan jadi ujung tombak pengolahan sampah.
Sampah yang berasal dari rumah tangga dikelola secara mandiri oleh warga. Mulai dari memilih dan memilah sampah.
Sampah kemudian dikumpulkan dalam bak sampah yang disediakan di tingkat RT, dengan satu RT memiliki satu buah bak.
Sampah dari tingkat RT diangkut oleh layanan kebersihan dari Pemerintah Kota maupun secara mandiri dengan menggunakan viar atau truk sampah menuju ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kelurahan. Satu TPS tersedia untuk setiap kelurahan.
Dari TPS, sampah diangkut oleh mobil arm roll ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan. Program ini dimulai di dua kecamatan sebagai pilot project.
Di TPST, sampah organik akan dijadikan maggot dan pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik, dijadikan batu bata, biji plastik dan bahan bakar alternatif.
Sampah yang tidak dapat diolah di TPST (sisa 15 persen) akan diproses ulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.
Di sini dilakukan proses filter kedua untuk memisahkan bahan seperti kaca, karet, kain, dan lainnya. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.