TTS Terkini
PWKI DPC TTS Wakili PWKI DPD NTT Ikut Lomba Paduan Suara di Batam
Kontingen ini akan mewakili PWKI Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan beradu kualitas bernyanyi dengan kontingan dari daerah lain se-Indonesia.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melepas 30 orang kontingen Paduan Suara Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Cabang Kabupaten TTS, pada Selasa (22/4/2025) di Rumah Jabatan Bupati TTS, Sonaf Haumeni.
Kontingen ini akan mewakili PWKI Provinsi Nusa Tenggara Timur dan beradu kualitas bernyanyi dengan kontingan dari daerah lain se-Indonesia.
Ketua PWKI DPD NTT, Naomi D Lay-Pelandou hadir pula dalam pelepasan kontingen ini. Ia mengatakan terkait lomba ini, NTT dikenal dari TTS.
"Dari 30an peserta lomba dari seluruh indonesia, NTT dikenal karena PWKI DPC TTS," jelasnya.
Menurut informasi, kontingen akan berangkat menuju Kupang pada besok, Rabu (23/4/2025). Kemudian melakukan perjalanan udara ke Batam.
Sebelumnya, jejak perjalanan PWKI TTS dalam bernyanyi terus menyumbangkan piala. Di tahun 2013, PWKI TTS mewakili NTT untuk lomba paduan suara di Semarang, dan kembali dengan juara tiga.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu. Selain itu hadir juga Ibu Ketua PKK Kabupaten TTS, Asisten Bupati III dan Ketua PWKI DPD Provinsi NTT.
Di tahun 2018, PWKI TTS mewakil NTT mengikuti Pesparawi di Jakarta. Pada momen ini, Bupati TTS pada saat itu mendapat kesempatan membuka kegiatan ini di Jakarta. Dan 2025 lomba paduan suara yang akan berlangsung di Batam. (any)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
| Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS Sampaikan Kendala WFH Perdana |
|
|---|
| Pelayanan Publik Tak Terapkan WFH, Kadis Dukcapil Sebut Pelayanan Tetap Berjalan Seperti Biasa |
|
|---|
| JPU Perkara Penganiayaan Anak di Santian TTS Sebut Tidak Ada Keterangan Saksi yang Berbeda |
|
|---|
| Kukuhkan Bunda Literasi Tahun 2026-2030 Bupati TTS Dorong Peningkatan Literasi |
|
|---|
| Tim Advokat Yaved Nokas Sebut 99 Persen Penyampaian Saksi di SidangPersidangan Berbeda Dengan BAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelepasan-pwki-tts.jpg)