Perbatasan Negara

Konflik Tapal Batas Indonesia dan Timor Leste di Naktuka Belum Menemui Titik Temu

Pertemuan kedua di Makarem itu Kembali membahas tentang upaya bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
DANREM WIRA SAKTI - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes saat menyambut Satgas Pamtas RI-RDTL yang di Kupang. Nunes menyebut konflik tapal batas Indonesia dan Timor Leste di Naktuka sudah berlangsung 25 tahun. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Konflik tapal batas antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTU) belum menemui titik temu. Adapun konflik tapal batas itu telah berlangsung 25 tahun. 

Hal itu disampaikan Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes usai pertemuan dengan Forkompimda dari kedua kabupaten, serta para raja dan pemuka agama di ruang pertemuan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Rabu (9/4/2025).

"Masalah ini sudah berlangsung selama 25 tahun, kita tetap berharap agar secepatnya selesai," katanya dikutip dari ANTARA.

Pertemuan kedua di Makarem itu Kembali membahas tentang upaya bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut, karena memang lahan di Naktuka Kabupaten Kupang dan di Citrana Kabupaten TTU adalah milik masyarakat NTT (Indonesia).

Komandan Korem geram karena di saat masyarakat Indonesia dilarang masuk di lahan konflik tersebut, justru masyarakat dari Timor Leste diizinkan oleh petugas keamanan dari Timor Leste untuk bercocok tanam dan mengolah lahan tersebut.

Sementara saat dimasuki oleh masyarakat Indonesia, justru diusir dan dilarang oleh aparat keamanan setempat, padahal lahan tersebut adalah milik masyarakat Indonesia.

Raja Amfoang Robby Manoh menambahkan bahwa dirinya sudah berjuang puluhan tahun untuk mengembalikan Naktuka ke tangan NKRI namun dari hasil pertemuan-pertemuan dengan perwakilan dari pemerintah pusat tidak ada hasil.

"Dari pusat datang hanya menghabiskan anggaran, setelah itu kembali ke Jakarta hilang begitu saja," ujar dia.

Lebih lanjut Danrem mengatakan bahwa sesuai dengan satrasta 1904, bentuk Portugis dengan Belanda, walaupun secara hukum Internasional dikatakan hukum Internasional, tapi ternyata sampai 1966 pun masih bermasalah.

"Berarti memang diputus, kalau memang hukum internasional sudah final, ya selesai, tapi kita tahu wilayah batas Timor belum jelas batasnya, seperti dulu antara Belanda dan Portugis," ujar dia.

Danrem 161/Wira Sakti menambahkan bahwa seharusnya semua figur sudah setuju sesuai dengan keputusan apa yang ditandatangani bersama. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved