CPNS 2024

Cek Rekening, Gaji CPNS dan PPPK 2024 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Daftar Nominalnya

Siap-siap cek rekening, Pemerintah resmi naikkan Gaji CPNS dan PPPK 2024 sebesar 8 Persen, berikut Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
KENAIKAN GAJI CPNS - ilustrasi gaji CPNS. Cek Rekening, Gaji CPNS dan PPPK 2024 Resmi Naik 8 Persen, Berikut Daftar Nominalnya. 

POS-KUPANG.COM - CPNS dan PPPK 2024 siap-siap cek rekening. Pemerintah resmi menaikkan Gaji CPNS dan PPPK 2024 sebesar 8 Persen sebagai kelanjutan dari kebijakan penguatan kesejahteraan ASN yang telah dimulai pada 2024.

Seperti disampaikan Kepala BKN Zudan Arif sebelumnya, CPNS 2024 akan dillantik pada Juni 2025. Sedangkan PPK 2024 akan dilantik pada Oktober 2025.

Sementara Pengangkatannya terhitung mulai 1 Maret 2025.

Itu artinya, CPNS dan PPPK 2024 mulai bekerja dan menerimma gajit terhitu sejak 1 Maret 2025.

Baca juga: Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025

Gaji CPNS dan PPPK 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor: 5 Tahun 2025 dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Gaji CPNS 2024.

Meski demikian, sesuai aturan tersebut, Gaji CPNS 2024 belum dibayar penuh.

Gaji CPNS dan PPPK 2024 dibayar 80 Persen dari gaji pokok.

Hal itu lantaran CPNS 2024 harus melalui satu tahapan berikut untuk bisa dilantik menjadi PNS. Tahapan itu yakni tahapan uji coba selama setahun.

Dalam aturan yang baru diterbitkan ini, pemerintah memutuskan untuk mencairkan gaji CPNS 2024 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan.

Setelah melalui masa percobaan CPNS 2024 baru bisa diangkat menjadi PNS.

Bersamaan dengan itu, Gaji CPNS 2024 baru bisa dibayar secara penuh.

Besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.

Sementara Gaji PPPK Disesuaikan Pendidikan & Golongan
Untuk PPPK, skema penggajian diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Nominal gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan jenjang pendidikan masing-masing pegawai.

Baca juga: Kepala BKN, Zudan Arif Beberkan Perkembangan Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak lain yang setara, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan.

Daftar Nominal Gaji CPNS dan PPPK 2024 sSetelah Kenaikan 8 Persen

Golongan I (Umumnya lulusan SD–SMP)
1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000

1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000

Golongan II (Lulusan SMA–D1)
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (D3 hingga S1)
3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700

Golongan IV (S2–S3 dan jabatan tinggi)
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300

4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: Kepala BKN, Zudan Arif Beberkan Perkembangan Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Lima Tunjangan Wajib ASN: 
Tak hanya gaji pokok, ASN juga berhak atas lima jenis tunjangan yang nilainya cukup signifikan dan tergantung pada status masing-masing pegawai. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kinerja (Tukin):
Nilainya bervariasi, tergantung instansi dan jabatan. Bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, terutama di kementerian strategis.

Tunjangan Istri/Suami:
Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak:
Sebesar 4 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Tunjangan Jabatan:
Khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Nominalnya diatur sesuai beban tanggung jawab jabatan.

Tunjangan Makan (per hari kerja):

Golongan I & II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000

ASN Makin Sejahtera, Pemerintah Perkuat Profesionalisme
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai dorongan agar ASN semakin profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem penggajian agar lebih adil dan kompetitif, serta menjadikan profesi ASN sebagai karier yang bermartabat dan menjanjikan.

Bagi masyarakat yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, momen pengangkatan resmi semakin dekat.

Jangan lupa lengkapi dokumen, cek status di portal resmi, dan siapkan diri menghadapi tugas negara! (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved