Kabar Artis

Istri Ridwan Kamil Akan Tempuh Jalur Hukum? Sunan Kalijaga Sarankan Jangan Dilakukan,Ada Konsekuensi

Isu perselingkuhan Ridwan Kamil denan Lisa Mariana membuat istri  mantan Gubernur Jawa Barat itu tak terima

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID / Instagram Ataliapr
Kolase foto Sunan Kalijaga, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya 

POS KUPANG.COM -- Isu perselingkuhan Ridwan Kamil denan Lisa Mariana membuat istri  mantan Gubernur Jawa Barat itu tak terima  .

Istri Kang Emil, Atalia Praratya disbeut bakal membawa kasus ini ke jalur hukum . Namun, pengacara Sunan Kalijaga justru menyarankan jangan sampai dilakukan karena ada konsekuensinya .

Pengacara Sunan Kalijaga ikut memberikan pendapatnya terkait kasus Ridwan Kamil yang dituding punya anak hasil hubungan gelap dengan Lisa Mariana

Merasa namanya tercoreng, Ridwan Kamil berencana melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai praktisi hukum, Sunan Kalijaga meminta Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil untuk tetap berprasangka baik atas masalah rumah tangga yang dihadapinya. Ia juga tidak menyarankan politisi yang akrab disapa Ibu Cinta itu untuk menempuh jalur hukum atas kasus yang dihadapi sang suami.

Baca juga: Lisa Mariana Tak Peduli Rumah Tangga Ridwan Kamil,  Berani Umbar Hubungan Kang Emil Demi Ini

"Kita kan gak tahu ya internal keluarga seperti apa, tapi kita harus berprasangka baik, berpositif thinking," ujar Sunan Kalijaga dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2025).

Namun apabila tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, Atalia memiliki hak. Hal ini seperti apa yang diungkapkan Hotman Paris, namun menurutnya ada untung dan rugi yang harus dipertimbangkan.

"Seperti yang dikatakan Bang Hotman Paris bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegaduhan ini masing-masing punya hak untuk melaporkan, tapi juga bisa dipertimbangkan apa untung dan ruginya ya," ujar Sunan.

"Ibu Cinta dengan mengetahui pemberitaan seperti ini dan mungkin dengan bukti-bukti yang dikeluarkan oleh para pihak tentunya upaya hukum yang bisa diambil Ibu Cinta ya, melaporkan ya, dugaan tindak pidana pasal 284 KUHP tentang adanya dugaan perzinahan," lanjutnya.

Tentunya keputusan tersebut juga memiliki konsekuensi. Karena bukan hanya Lisa Marliana, Ridwan Kamil juga bisa terjerat pasal dugaan perzinahan tersebut apabila terbukti benar.

Baca juga: Hotman Paris Bersuara Soal Ridwan Kamil Akan Polisikan Lisa Mariana,Sang Politisi Harus Lakukan Ini

"Namun demikian tentunya ada konsekuensi. Konsekuensinya adalah kalau dia melaporkan seseorang, otomatis dalam pasal tersebut itu tidak berdiri sendiri artinya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dapat terjerat di pasal 284 KUHP. Jadi mungkin banyak sekali pertimbangan seperti apa dan saya pribadi juga tidak menyarankan," tegas Sunan.

Seperti diketahui, isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama politisi Ridwan Kamil menghebohkan satu Indonesia. Hal ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mengaku memiliki seorang anak hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil.

Namun pengakuan tersebut langsung dibantah Ridwan Kamil. Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut Lisa Mariana sudah dalam kondisi hamil saat bertemu dengannya.

Selain itu, jarak waktu antara pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sendiri dengan kelahiran putrinya hanya terpaut 7 bulan. Lisa Mariana pun berdalih bahwa putrinya itu lahir prematur.

Ridwan Kamil pun berencana melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Di sisi lain, Lisa menantang suami Atalia Praratya untuk melakukan tes DNA demi memperjuangkan hak sang anak.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved