Kota Kupang Terkini

Tindaklanjuti Permintaan Wali Kota Kupang, Dirut RSUD SK Lerik: Fokus Benahi Sarpras dan SDM

pendapatan rumah sakit sangat bergantung pada pasien rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Direktur Utama RSUD SK Lerik Kota Kupang, drg. Dian Sukmawati Arkiang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dirut RSUD SK Lerik Kota Kupang, drg. Dian Sukmawati Arkiang menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Kupang, Chris Widodo bersama Wakil Walikota, Serena Francis dan rombongan beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Kupang meminta manajemen rumah sakit untuk menyerahkan daftar kebutuhan pemeliharaan, sarana prasarana (Sarpras), sumber daya manusia (SDM), serta alat kesehatan (Alkes) yang tidak dapat dibiayai melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD S.K. Lerik.

"Untuk permintaan ini, kami sudah menindaklanjutinya dan telah menyerahkan daftar tersebut kepada Bapak Wali Kota," ujar Dirut RSUD SK Lerik kepada POS-KUPANG.COM, Senin 7 April 2025.

Ia menjelaskan, selama tiga tahun terakhir, RSUD SK Lerik menjalankan operasional rumah sakit hanya dengan menggunakan anggaran dari BLUD, yang bersumber dari pendapatan layanan kesehatan dan kerja sama dengan pihak lain. 

Ia juga menegaskan bahwa pendapatan rumah sakit sangat bergantung pada pasien rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Sebelum kunjungan Bapak Wali Kota, kami juga telah melakukan sejumlah perbaikan fasilitas sesuai kemampuan anggaran, dengan mendasarkan pada analisis prioritas kebutuhan," tambahnya.

Baca juga: RSUD SK Lerik Kota Kupang Butuh Dukungan untuk Tingkatkan Pelayanan

Dirut RSUD SK Lerik menyampaikan bahwa mengingat jumlah gedung yang cukup banyak, pembenahan harus dilakukan secara berkala. 

Ia juga menyinggung soal regulasi baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang pelayanan ruang rawat inap standar, yang mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia untuk menerapkan standar tersebut paling lambat 30 Juni 2025.

"Dari total 137 tempat tidur yang kami miliki saat ini, 60 persen harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan agar bisa sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Selain pembenahan ruang rawat inap, rumah sakit juga tengah fokus pada kelengkapan Alkes dan Sarpras sebagai bagian dari dukungan terhadap program Kelas Rawat Inap Standar (KJSO) yang merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan.

"Pada tahun 2025, kami secara bertahap akan memenuhi standar dan mengembangkan layanan untuk penanganan kanker dan jantung," tegasnya.

Pihaknya juga menjamin pemenuhan SDM kesehatan yang sesuai dengan rencana penambahan layanan kesehatan, guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Kota Kupang.(Rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved