NTT Terkini

Realisasi Bansos PKH di NTT Capai Rp 329,88 Miliar bagi 400.406 Penerima

Catur menyebut, sampai dengan 28 Februari 2025 realisasi bansos yatim piatu sebesar Rp 967,10 juta untuk 2.007 penerima.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM , KUPANG - Relisasi bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi NTT mencapai Rp 329,88 miliar bagi 400.406 penerima

“Sampai pada 28 Februari 2025, realisasi bansos PKH mencapai Rp329,88 miliar untuk 400.406 penerima,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Selasa (1/4/2025).

Catur mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) yang membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

“Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan usia lanjut dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya,” ujar Catur.

Catur menjelaskan, dukungan APBN untuk program Perlindungan Sosial bagi masyarakat NTT guna membantu masyarakat miskin di NTT, pemerintah pusat melalui APBN juga mengalokasikan dan menyalurkan dana dalam bentuk program perlindungan sosial.

Baca juga: Catur Ariyanto Widodo Sebut Anggaran Belanja Negara 2025 Direncanakan Naik 8,9 Persen


Penyaluran program perlinsos, kata Catur, dilaksanakan secara ringkas, di mana sampai dengan 28 Februari 2025 bantuan yang sudah tersalurkan selain bantuan PKH yaitu bantuan sosial yatim piatu (Yapi), yang merupakan bantuan Rp 200.000 per bulan kepada anak penerima manfaat untuk meringankan beban biaya hidup anak.

“Untuk bantuan sosial Yapi ini dengan kategori penerima diantaranya adalah anak yang kehilangan Ibu/Ayah/atau kedua orang tua, sudah terdaftar di DTKS, dan tidak menerima bansos lain dari pemerintah,” bebernya.

Catur menyebut, sampai dengan 28 Februari 2025 realisasi bansos yatim piatu sebesar Rp 967,10 juta untuk 2.007 penerima.

Kemudian, lanjut Catur, adapula Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang merupakan bansos untuk membantu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Adapun, lanjut Catur, penerima BPNT ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria antara lain Warga Negara Indonesia dengan identitas resmi (KTP), keluarga yang termasuk dalam kategori ekonomi miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak memiliki afiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

“Realisasi BPNT sampai dengan 28 Februari 2025 mencapai Rp 257,43 miliar untuk 429.059 penerima,” tutupnya. (mey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved