Flores Timur Terkini
Ombudsman NTT Minta Dirjen Hubla Periksa Kasus Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Larantuka
Kebakaran Kapal Pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka Mesti Diperiksa Dirjen Hubla
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kebakaran Kapal 02 Trans Floreti pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka, mesti diperiksa oleh Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH.
Menurut Darius Beda Daton, Kapal kayu 02 Trans Floreti yang terbakar pada Sabtu (29/3) itu mengindikasikan telah terjadi ketoledoran petugas dalam mengawasi aktivitas bongkar muat BBM, ditambah sarana pengamanan yang masih minim.
Insiden ini sudah terjadi dua kali. Pada tahun 2015 silam, kebakaran di Pelabuhan Larantuka, menimbulkan korban jiwa.
Meski baru-baru ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka, peristiwa berulang itu harus dievaluasi oleh pihak-pihak berwenang soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM.
Di Pelabuhan Larantuka, belum tersedia alat pemadam kebakaran.
Saat mendatangi lokasi kejadian, tidak terlihat tanda larangan ataupun atribut pengamanan lainnya. Yang ada hanya sebuah papan kayu bertuliskan "Jangan Merokok".

Darius Beda Daton menyoroti cara pengawasan di sana, sebelum surat pengawasan diterbitkan Syahbandar.
Berdasarkan pernyataan Kapten Kapal Trans Floreti, alat pemadam belum siap. Ia menduga ada SOP yang tidak dipatuhi dalam pengisian BBM sebelum diangkut kapal dari Larantuka ke Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Terhadap peristiwa ini, Darius Beda Daton meminta Dirjen Perhubungan Laut segera melakukan pemeriksaan internal terhadap UPP Kelas II Syahbandar Larantuka.
"Ini mesti diperiksa Perhubungan Laut atau Dirjen Hubla, untuk memastikan penyebab kebakaran," ujar Darius, Minggu (30/3).
Saat membangun koordinasi dengan pihak Syahbandar Larantuka, Darius mengaku belum mendapat respons. Dia akhirnya berdiskusi dengan Syahnandar di kabupaten lain terkait SOP pengisian BBM dimaksud.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kapal Pengangkut Minyak Terbakar di Pelabuhan Larantuka
Kriteria dan SOP yg wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan, jelas Darius, diantaranya SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar, hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal yang menjadi tanggung jawab kapal.
Untuk diketahui, sebuah kapal 02 Trans Floreti, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), terbakar di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang dihimpun dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan, kapal kayu ini sedang parkir dan hendak membawa BBM dari Larantuka ke Lewoleba, Kabupaten Lembata, Sabtu (29/3) petang.
Kebakaran itu disertai kepulan asap hitam membumbung tinggi hingga pukul 18.30 Wita dan menjadi tontonan ribuan masyarakat.

Petugas syabandar menjaga ketat pintu masuk ke Pelabuhan Pelni. Meski badan kapal hangus terbakar, namun kapal itu masih bisa mengapung.
Pemadaman dengan mobil damkar masih terus berlanjut.
Tidak sampai 30 menit terbakar, badan kapal di bagian atas ludes dilalap api. Belum diketahui penyebab terbakarnya kapal tengker itu.
Paskalis, salah seorang kernet mobil tangki yang berada tak jauh dengan 02 Trans Floreti itu, menyebut, api mulanya muncul dari dalam dek kapal.
Baca juga: Kapal Terbakar di Pantai Wuring Sikka, Ketua RT: Sudah Tujuh Tahun Rusak
Menurut Paskalis, saat itu sedang ada aktivitas pengisian BBM jenis pertalite dari mobil tangki ke dalam kapal. Sambaran api tersebut lantas membesar.
Anak Buah Kapal (ABK) dan beberapa orang di sana langsung lari menyelamatkan diri.
"Muncul api, sambar dari bawah dek kapal. Jadi (saat itu) sementara bongkar pertalite," katanya.
Personel gabungan bersama beberapa warga masih berusaha memadamkan api. Satu unit mobil damkar dan truk tangki BPBD Flores Timur dikerahkan.
Tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam insiden tersebut. Meski hangus terbakar, kapal itu masih bisa mengapung.

Kepala UPP II Syahbandar Larantuka, Agus, mengklaim petugasnya telah bekerja sesuai dengan prosedur tetap (Protap). Meski begitu, pihaknya berjanji melakukan evaluasi internal.
"Kita sudah bekerka sesuai dengan protap, terus kalau ada insiden, mungkin kalau ada human error, ya tetap kita akan evaluasi," ujar Agus.
Menurut Agus, secara teknis, petugas Syahbandar telah melakukan pemeriksaan soal alat-alat keselamatan. Lantaran fasilitas masih minim, pihaknya berupaya mengusulkan mobil pemadam kebakaran.
"Kami ada mobil tangki tapi fungsinya beda dengan pemadam. Kalau untuk standar minimum sudah terpenuhi, tapi kalau kita ada mobil pemadam yang stanby, akan lebih bagus," katanya. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Flores Timur Terkini
Kapal 02 Trans Floreti
Dirjen Hubla
kebakaran kapal tanker
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT
Darius Beda Daton
Ratusan Siswa SMKN 1 Larantuka Long March Pungut Sampah dari Watowiti Hingga Weri |
![]() |
---|
PN Larantuka Ungkap Alasan Tak Izikan Warga Ekasapta Rayakan HUT RI di Lapangan Guanggirak |
![]() |
---|
Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta |
![]() |
---|
Dugaan Praktik BBM Subsidi Ilegal di Flotim, Sub Penyalur Bicara Gamblang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.