Ramadan 2025

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2025 Bareng Muhammadiyah dan NU

Pemerintah, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah ata Idul Fitri 2025

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SIDANG ISBAT - Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat memimpin pengumuman sidang isbat 1 Syawal 1446 Hijriah di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). 

Pemerintah dan Muhammadiyah juga sebelumnya menetapkan awal puasa pada tanggal yang sama yakni 1 Maret 2025. 

Pemerintah melalui Kemenag memutuskan hal ini setelah menggelar Sidang Isbat yang mengacu pada hasil pantauan atau Rukyatul Hilal yang digelar di 125 lokasi di seluruh Indonesia. 

"Pada malam ini diputuskan dalam sidang bahwa 1 Ramadhan ditetapkan besok, Insya Allah tanggal 1 Maret 2025," ujar Nasaruddin dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025) lalu. 

Pemerintah menggunakan metode Rukyat, yakni aktivitas pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) saat Matahari terbenam menjelang awal bulan di Kalender Hijriah. 

Umumnya, metode Rukyat digunakan guna menentukan awal bulan Zulhijah, Ramadhan, dan Syawal. Menurut metode ini, hilal dianggap memenuhi syarat apabila posisinya mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. 

Baca juga: Dorong Transaksi Non-Tunai, Bank Mandiri Sediakan Layanan QRIS Livin Merchant di Pasar Ramadan 2025

"Berdasarkan hasil hisab, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan, 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025," ucap Sekretaris PP Muhammadiyah Sayuti dalam konferensi pers. 

Muhammadiyah menggunakan metode hisab, yaitu menentukan Ramadhan berdasarkan perhitungan matematis dan astronomis.

Hisab dapat diartikan dengan penghitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah. 

Ada beberapa rujukan atau kitab yang digunakan untuk metode hisab di Indonesia. Metode hisab juga ada yang menggunakan metode kontemporer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved