TNI
Bakal Ada Aturan Tentang Piramida Personel TNI
Kristomei mengatakan bahwa aturan turunan dari UU TNI yang baru turut mengatur percepatan kenaikan pangkat atau jabatan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa akan ada aturan turunan guna mengatur piramida personel TNI. Aturan itu dibuat untuk merespons Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan di DPR.
Dia katakan, dalam UU TNI yang baru, diatur perihal perpanjangan batas usia pensiun bintara, tamtama, perwira, perwira tinggi (pati), sampai jenderal bintang empat.
“Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Nanti akan ada pengaturan-pengaturan itu sehingga piramidanya tetap terbentuk,” kata Kristomei dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).
Kristomei menjawab pertanyaan jurnalis mengenai piramida personel atau manajemen sumber daya manusia (SDM) TNI ke depannya, guna menghindari banyaknya perwira non-job di masa mendatang imbas aturan baru perihal batas usia pensiun dalam UU TNI yang baru.
“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini),” ujarnya.
Selain itu, Kristomei mengatakan bahwa aturan turunan dari UU TNI yang baru turut mengatur percepatan kenaikan pangkat atau jabatan.
“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya,” katanya.
Kristomei mencontohkan bahwa prajurit seperti dirinya baru menjadi Danyon saat berumur 38 tahun.
“Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar). Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh dibandingkan usia, misalnya 37 atau 40 tahun,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kristomei mengatakan, mekanisme-mekanisme lebih lanjut akan dirumuskan oleh Mabes TNI mengikuti Pasal 53 UU TNI yang baru.
Sebelumnya, Pasal 53 UU TNI yang lama mengatur masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama maksimal 53 tahun, sedangkan perwira hingga 58 tahun.
Namun, UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, dan perwira sampai dengan pangkat kolonel hingga 58 tahun.
Perwira tinggi (pati) bintang satu bisa berdinas hingga 60 tahun, pati bintang dua hingga 61 tahun, dan pati bintang tiga bisa berdinas sampai dengan berumur 62 tahun.
Kemudian, pati bintang empat bisa pensiun di umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan Presiden.
Untuk satu kali perpanjangan maksimal hingga satu tahun. Dengan demikian, pati bintang empat dapat pensiun di umur 65 tahun bila diperpanjang sebanyak dua kali masa jabatannya oleh presiden. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Penerangan-TNI-AD-Brigjen-Kristomei-Sianturi.jpg)