Manggarai Barat Terkini
Labuan Bajo Marak Narkoba, Kapolda NTT Minta Masyarakat Tangkap Pengedar
Daniel menegaskan pihaknya terus memburu produsen, bandar, hingga pengedar narkoba demi melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga meminta masyarakat menangkap pelaku kejahatan narkotika dan menyerahkan ke polisi untuk diproses hukum.
Hal itu disampaikan Daniel merespon maraknya kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran dan seluruh masyarakat kalau ada yang pelaku narkoba silahkan tangkap, serahkan kepada polisi maka polisi akan menindak," kata Daniel di Labuan Bajo, Rabu (19/3/2025).
Daniel menegaskan pihaknya terus memburu produsen, bandar, hingga pengedar narkoba demi melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
"Saya juga perintahkan secara tegas itu berjenjang dari Direktur Resnarkoba yang ada di Polda untuk melakukan penangkapan kepada semua pelaku narkoba terutama pribadi-pribadi yang mengedarkan, ini yang menjadi target utama," tegas Daniel.
Baca juga: Polda NTT Dorong Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Sejak Januari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba. Selama periode itu polisi menangkap lima tersangka.
Para tersangka itu dengan berbagai latar belakang pekerjaan mulai dari penjual ikan, karyawan kafe, hingga kru kapal wisata.
Rentetan Kasus
Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua pria berinisial S (26) dan MS (25) pada (24/1/2025) karena kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dua pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling.
"Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok.
Matheos mengatakan, kedua pelaku berasal dari Bima, NTB dan saat ini berdomisili di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil.
"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami," jelas Matheos.
Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri
Polisi juga telah melakukan tes urine, hasilnya dua pemuda tersebut dinyatakan positif menggunakan sabu. Kepada polisi, S dan MS mengaku sudah menggunakan sabu sejak 2019, saat masih duduk di bangku sekolah.
Pada (27/2) polisi kembali menangkap EA (36) seorang karyawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Labuan Bajo, lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.
EA ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis, Labuan Bajo. Saat digeledah pria 36 tahun itu terpergok membawa ganja dengan berat 8,5 gram. Ganja itu disimpan bungkusan rokok. Polisi juga menemukan satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos, dan disimpan dalam jok motor.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Untuk jaringannya masih didalami," kata Matheos. EA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua orang anak buah kapal (ABK) di Labuan Bajo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yakni II (18) dan H (28), keduanya bekerja sebagai ABK di salah satu kapal wisata.
Keduanya ditangkap di Labuan Bajo pada (8/3). Kepala polisi, ungkap Matheos, para pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari Bima dan dibawa ke Labuan Bajo melalui jalur laut untuk diedarkan.
"Pelaku II mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya. Sejak awal Maret terduga pelaku sudah membeli narkotika sebanyak empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi," jelas Matheos.
Sabu tersebut, lanjut Matheos, dibagi dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, kedua pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
II ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah. Sementara H diringkus di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Saat menggeledah II, polisi menemukan tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam saku celana bagian depan.
Sementara H tepergok membungkus dua paket klip sabu dalam satu lembar tisu. "Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram," imbuh Matheos. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.