Manggarai Terkini
Pemkab Manggarai Belum Dapat Informasi Terkait Penghapusan Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi juga menyampaikan hal yang sama.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai belum mendapatkan informasi secara resmi terkait keputusan pemerintah pusat menghapus kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK.
Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Drs Fansy A Jahang ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (18/3/2025) mengatakan ia belum mengetahui terkait informasi itu.
"Saya belum tau terkait informasi ini, nanti saya liat dulu," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi juga menyampaikan hal yang sama.
Baca juga: Lirik Lagu Daerah Judul Raci Momang dari Manggarai NTT
"Kami belum dapat surat pemberitahuan terkait ini," ujarnya.
Dikatakan Tarsi, bahwa sesuai aturan yang ada sebelumnya, bagi calon PPPK yang tidak seleksi di tahap 1, maka bekerja paru waktu untuk selanjutnya tetap mengikuti seleksi di tahap 2. Namun, jika tidak lulus, maka tetap bekerja paru waktu.
Tarsi juga menerangkan, yang bisa mengikuti seleksi PPPK adalah honorer yang sudah masuk dalam data base, jika tidak maka tidak bisa mengikuti seleksi tersebut. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.