Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Maret-10 April 6 Kali Rute Labuan Bajo-Makassar Langsung, Tiket Rp 200Ribu

ada 3 kapal pelni layani rute Labuan Bajo-Makassar, Jadwal Kapal Pelni Maret-10 April 6 Kali Rute Labuan Bajo-Makassar Langsung, Tiket Rp 200Ribu

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM
KAPAL TILONGKABILA - Kapal Tilongkabila sandar di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Jadwal Kapal Pelni Maret-10 April 6 Kali Rute Labuan Bajo-Makassar Langsung, Tiket Rp 200 ribu ( pos-kupang.com) 

 

Spesifikasi Bagasi :

1. Bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan
Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf
1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)
Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal
1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak
Kursi roda, kereta bayi
Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan
2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya
Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)
Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain
Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa
Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas
Hewan dan unggas
Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan
Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya
Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang
Kategori Bagasi :

Bagasi bebas : bagasi berupa jinjingan dan diangkat oleh penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian :
Berat : 0,04 Ton atau 40 kg
Volume : 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m
Bagasi lebih (over bagasi) : setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diijinkan untuk dibawa oleh penumpang dengan rincian :
Berat : maksimum 0,004 Ton atau 40 kg
Volume : setara 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m
Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over bagasi) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan maka dianggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.
Tarif Bagasi Lebih (Over Bagasi) :

Bagasi lebih penumpang dikenakan tarif bagasi lebih yang satuannya berdasarkan ukuran berat atau volume.
Penggantian tarif bagasi lebih tidak dapat dibayar penuh sebesar 100 persen (seratus persen) dari tarif yang dibayarkan calon penumpang apabila terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh:
Kerusakan kapal
Omisi kapal (tidak singgah) di pelabuhan tujuan yang tertera di tiket
Jadwal terpaksa ditunda dalam waktu 24 jam atau dipercepat lebih awal dari jadwal keberangkatan karena alasan mendesak
Kapal ditugaskan oleh Negara
Force Majure
 

Bagasi merupakan barang-barang bawaan penumpang yang memiliki tiket, berlabel, berupa jinjingan dengan ukuran berat/volume tertentu sehingga jenisnya terbagi menjadi bagasi bebas dan bagasi lebih (over bagasi).

Petugas PELNI melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang (bagasi) dan memastikan spesifikasi bagasi dan ukurannya sesuai ketentuan yang dapat diijinkan masuk ke kapal.

Spesifikasi Bagasi :

1. Bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan

Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf

1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)

Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal

1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak

Kursi roda, kereta bayi

Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan

2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya

Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)

Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain

Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa

Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas

Hewan dan unggas

Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan

Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya

Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang

Kategori Bagasi :

Bagasi bebas : bagasi berupa jinjingan dan diangkat oleh penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian :Berat : 0,04 Ton atau 40 kg

Volume : 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m

Bagasi lebih (over bagasi) : setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diijinkan untuk dibawa oleh penumpang dengan rincian :Berat : maksimum 0,004 Ton atau 40 kg

Volume : setara 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m

Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over bagasi) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan maka dianggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.

Tarif Bagasi Lebih (Over Bagasi) :

Bagasi lebih penumpang dikenakan tarif bagasi lebih yang satuannya berdasarkan ukuran berat atau volume.

Penggantian tarif bagasi lebih tidak dapat dibayar penuh sebesar 100 persen (seratus persen) dari tarif yang dibayarkan calon penumpang apabila terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh:Kerusakan kapal
Omisi kapal (tidak singgah) di pelabuhan tujuan yang tertera di tiket

Jadwal terpaksa ditunda dalam waktu 24 jam atau dipercepat lebih awal dari jadwal keberangkatan karena alasan mendesak

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved