NTT Terkini
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Diminta Perhatikan Potensi SDA di NTT
Ondy kala itu mewakili Pemerintah Provinsi NTT menghadiri Seminar yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan menyangkut tugas dari PEH itu sendiri.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) diminta memperhatikan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perhatian bukan saja di hutan konservasi, tapi juga diperluas ke wilayah hutan produksi maupun hutan lindung yang tersebar di NTT.
"Potensi sumber daya alam kita tersebar di beberapa fungsi kawasan tidak hanya di kawasan konservasi namun juga berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi maka perlu mendapat perhatian dari fungsional PEH," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ondy Christian Siagian, Minggu (16/3/2025) dalam keterangannya.
Ondy kala itu mewakili Pemerintah Provinsi NTT menghadiri Seminar yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan menyangkut tugas dari PEH itu sendiri.
Menurut dia, fungsional PEH menjadi tenaga teknis yang sangat penting mendukung kegiatan lapangan dalam pengelolaan hutan.
Baca juga: WALHI NTT, Komitmen Kawal Kerja Lingkungan Hidup Pemimpin Terpilih di NTT
Perhatian dari PEH terhadap satwa khas NTT seperti kus-kus perlu dilakukan. Dalam data, kus-kus khas NTT berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes.
"Satwa khas ini juga harus mendapat perhatian fungsional PEH," sebut dia.
Pemerintah Daerah khususnya Dinas LHK Provinsi NT,T, kata dia, sangat terbuka untuk kegiatan bersama dalam hal upaya pelestarian sumber daya alam.
Adapun seminar yang digelar pekan lalu di Kota Kupang itu dibuka, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, selaku Pembina PEH Kementerian Kehutanan.
Fungsional PEH merupakan bagian penting dari kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan maupun Pemerintah Daerah.
PEH diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya alam seperti inventarisasi, pemantauan, mitigasi konflik manusia, serta pelaksanaan kebijakan konservasi di lapangan.
Baca juga: Peduli Lingkungan, Mahasiswa dan Dosen UKAW Kupang Gelar Aksi Bersih Sampah
PEH dituntut harus memiliki keterampilan dan kompetensi untuk mendukung kerja-kerja di tingkat tapak dan harus berbasis ilmu pengetahuan melalui kolaborasi dengan peneliti dan/atau akademia.
Prioritas Nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah saat ini terutama di sektor kehutanan harus didukung oleh semua ASN termasuk pejabat fungsional PEH.
"Seminar PEH yang mengangkat Tema 'Pengelolaan Hutan di NTT Mendukung Food, Energy, Water dan Transformasi Ekonomi Hijau' sudah sangat tepat namun harus dibuktikan dengan hasil nyata," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.