Malaka Terkini
DPRD Malaka Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penyelundupan BBM ke Timor Leste
Seperti diketahui, BBM itu dibawa truk tronton berwarna kuning dengan nomor polisi DH 8179 EH, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, MALAKA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Malaka, Vinsensius Apaula Kehi Lau, mendesak Polres Malaka untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar ke negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL).
Seperti diketahui, BBM itu dibawa truk tronton berwarna kuning dengan nomor polisi DH 8179 EH, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Saat dimintai tanggapan oleh POS-KUPANG.COM melalui WhatsApp terkait kasus tersebut, pada Jumat (14/3/2025), Vinsensius mengatakan sebagai wakil rakyat khususnya Komisi I berharap kasus tersebut menjadi perhatian Polres Malaka untuk mengungkap lebih jauh.
"Kita berharap kasus ini menjadi perhatian polres untuk mengungkap lebih jauh. Sejauh dan sebanyak apa yang sudah terjadi," ucap Vinsensius.
Vinsensius melanjutkan, kasus tersebut merupakan tamparan bagi pihak PLBN Motamasin.
"Kita minta sebutkan Purchase Order (PO) perusahaan tersebut, juga dipublikasikan supaya rakyat tahu dan menjadi perhatian buat semua untuk sama - sama mengawasi," ucap Vinsensius.
Baca juga: Polres Malaka Tangani Dugaan Penyelundupan BBM Melalui PLBN Motamasin
Vinsensius juga menyampaikan apresiasi kepada Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Yonif 741/GN.
"Sebagai wakil rakyat, khusus Komisi I kami apresiasi kerja Dansatgas Yonif 741/GN dan jajarannya yang sudah tanggap atas kegiatan ilegal tersebut," ucap Vinsensius.
Purchase Order (PO) perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh perusahaan untuk memesan barang atau jasa dari pemasok (google - Red.). (Ito).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Truk-tronton-yang-dijadikan-barang-bukti-dugaan-penyelundupan.jpg)