CPNS 2024

Alasan dan Jadwal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Kebijakan Tambahannya

Ini Alasan dan Jadwal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, berikut kebijakan tambahannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
MENPAN.GO.ID
MENPAN RB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (17/01/2025). Alasan dan Jadwal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Kebijakan Tambahannya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memutuskan untuk menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Ternyata ini Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Berikut Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 setelah penundaan lengkap dengan Kebijakan Tambahannya. 

Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Dilansir laman Kementerian PANRB, pemerintah menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 dengan alasan perlunya penyelarasan dan kehati-hatian dalam prosesnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.

Baca juga: Pekan Depan, Presiden Prabowo Umumkan Solusi Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan serentak memerlukan waktu agar dapat dilakukan dengan cermat.

"Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (07/03/2025).

Salah satu alasan utama penundaan ini adalah perlunya penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan yang masih dalam proses penyelesaian di berbagai instansi. Selain itu, selama ini pengangkatan ASN tidak memiliki tanggal yang seragam di setiap instansi. Pemerintah ingin menata ulang sistem ini agar lebih terstruktur, dengan menetapkan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

Pemerintah juga memastikan bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetap tersedia selama proses pengadaan CASN berlangsung.

"Kementerian PANRB meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing," jelas Rini.

Selama ini, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. 

Baca juga: Gibran Bawa Kabar Baik Terkait Solusi Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Sebut Akan Diumumkan Prabowo

KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut dengan melakukan pengangkatan serentak.
Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 setelah penundaan

Awalnya, usul penetapan NIP CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada 23 Maret 2025 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Sementara itu, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan NI PPPK tahap satu dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.

Namun setelah adanya penundaan melalui kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berubah menjadi:

1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Berdasarkan Surat Menteri PANRB dan Surat BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, proses pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 akan berlangsung sebagai berikut:

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Oktober 2025
Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 30 Juni 2025
Batas Akhir Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada 1 Oktober 2025

2. Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Bagi peserta seleksi PPPK yang telah lulus dan mengisi formasi yang tersedia, jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Maret 2026
Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025
Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026

3. Penyesuaian bagi CPNS dan PPPK yang Sudah Ditentukan NIP-nya
Bagi CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum surat ini diterbitkan, maka TMT-nya akan disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025.

Bagi PPPK yang sudah mendapatkan Nomor Induk sebelum surat ini diterbitkan, masa perjanjian kerja akan dimulai pada 1 Maret 2026.

Jika ada instansi yang telah menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan TMT berbeda dari jadwal di atas, maka wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan ketetapan BKN.

Kebijakan Tambahan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 setelah penundaan
Berkaitan dengan penundaan pengangkatan ASN, termasuk CPNS dan PPPK, Kementerian PANRB dan BKN mengambil beberapa kebijakan, antara lain:

Bagi pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 tetapi masih memenuhi syarat usia dalam jabatan yang dilamar, tetap dapat diangkat dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Instansi pemerintah tetap diwajibkan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.

Penataan pegawai non-ASN merupakan kebijakan afirmasi terakhir, dan tidak diperbolehkan lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Proses pengadaan CASN ke depan akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved