Jadwal Kapal Pelni

300 Tiket Mudik Gratis Ambon-Ternate, Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Hingga 30 Maret 2024

300 Tiket Mudik Lebaran 2025 untuk Gratis Ambon-Ternate, cek Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Hingga 30 Maret 2024

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Instagram pelni162
KAPAL TATAMAILAU - 300 Tiket Mudik Lebaran Gratis untuk Ambon-Ternate, Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Hingga 30 Maret 2024 (Instagram pelni162) 

Rute Tual - Agats Harga Tiket Kapal Tatamailau Rp338.500

Rute Tual - Merauke Harga Tiket Kapal Tatamailau Rp476.500

Rute Tual - Ambon Harga Tiket Kapal Tatamailau Rp325.500

Rute Tual - Ternate Harga Tiket Kapal Tatamailau Rp419.500

-Daftar harga tiket Rute A dari bitung
Rute bitung - Tidore Harga Tiket Ekonomi Rp128,500

Rute bitung - Sorong Harga Tiket Ekonomi Rp439.500

Rute bitung - Fakfak Harga Tiket Ekonomi Rp512,500

Rute bitung - Kaimana Harga Tiket Ekonomi Rp518.500

Rute bitung - Tual Harga Tiket Ekonomi Rp564.500

Rute bitung - Timika Harga Tiket Ekonomi Rp687.500

Rute bitung - Agats Harga Tiket Ekonomi Rp752.500

Rute bitung - Merauke Harga Tiket Ekonomi Rp774.500

-daftar harga tiket Rute B dari bitung
Rute bitung - Ternate Harga Tiket Ekonomi Rp219.500

Rute bitung - Ambon Harga Tiket Ekonomi Rp336.500

Rute bitung - Tual Harga Tiket Ekonomi Rp518.500

Rute bitung - Dobo Harga Tiket Ekonomi Rp529.500

Rute bitung - Timika Harga Tiket Ekonomi Rp580.500

Rute bitung - Agats Harga Tiket Ekonomi Rp619.500

Rute bitung - Merauke Harga Tiket Ekonomi Rp763.500

-harga tiket  Rute Merauke-Bitung Rp. 748.500

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dengan Kapal Pelni ini hendaknya mempersiapkan diri secara baik, termasuk secepatnya membeli tiket.

Pemesanan tiket dapat dilakukan di setiap kantor cabang PT Pelni terdekat atau juga dapat melalui online di laman pelni.co.id.

5 Akses pembelian tiket kapal Pelni

Dikutip dari Kompas.com untuk mengecek jadwal kapal dan memesan tiket kapal Pelni, masyarakat bisa memilih satu dari lima akses yang disediakan berikut ini:

1. Loket kantor cabang Pelni

Melansir dari akun Instagram resmi Pelni dikatakan bahwa semua kantor cabang PT Pelni melayani pemesanan dan penjualan tiket kapal Pelni.
Layanan ini tentu saja dilakukan selama jam operasional kantor cabang. Jadi masyarakat harap datang ke kantor cabang di jam operasional kantor agar bisa mendapatkan layanan yang diminta.


2. Akses melalui website resmi

Masuklah ke pelni.co.id dan masyarakat langsung bisa melihat tabel pemesanan tiket kapal.
Masukkan pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan serta tanggal dan bulan keberangkatan untuk mengecek jadwal kapal dan harga tiket yang ada.
Di menu reservasi tiket juga tersedia jumlah penumpang yang akan berangkat juga kelas kapal yang akan dipilih.


3. Akses melalui aplikasi Pelni Mobile

Unduh dulu aplikasi Pelni Mobile di playstore.
Kemudian langsung buka aplikasi dan pilih menu "Tiket Kapal." Pilih kota asal dan kota tujuan, tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang yang akan berangkat.
Klik "Cari" dan jadwal kapal yang beroperasi di tanggal tersebut akan terpampang di layar ponsel.

4. Melalui call center atau Whatsapp

Selain melalui aplikasi dan website resmi, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan tiket kapal Pelni melalui call center di nomor (021) 162 atau melalui nomer Whatsapp di 0811-162-1162.
Kedua nomor ini menyediakan layanan 24 jam nonstop.


5. Melalui mitra penjualan dan travel agent resmi
masyarakat juga bisa membeli tiket kapal Pelni di travel agent resmi yang bekerjasama dengan PT Pelni.

Setelah mendapatkan tiket atau kode booking, datangkan di pelabuhan 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Tiket fisik bisa dicetak di pelabuhan dengan menggunakan kode booking yang ada.

Ketentuan Bagasi Penumpang
 

Spesifikasi Bagasi :

1. Bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan
Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf
1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)
Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal
1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak
Kursi roda, kereta bayi
Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan
2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya
Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)
Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain
Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa
Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas
Hewan dan unggas
Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan
Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya
Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang
Kategori Bagasi :

Bagasi bebas : bagasi berupa jinjingan dan diangkat oleh penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian :
Berat : 0,04 Ton atau 40 kg
Volume : 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m
Bagasi lebih (over bagasi) : setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diijinkan untuk dibawa oleh penumpang dengan rincian :
Berat : maksimum 0,004 Ton atau 40 kg
Volume : setara 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m
Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over bagasi) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan maka dianggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.
Tarif Bagasi Lebih (Over Bagasi) :

Bagasi lebih penumpang dikenakan tarif bagasi lebih yang satuannya berdasarkan ukuran berat atau volume.
Penggantian tarif bagasi lebih tidak dapat dibayar penuh sebesar 100 persen (seratus persen) dari tarif yang dibayarkan calon penumpang apabila terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh:
Kerusakan kapal
Omisi kapal (tidak singgah) di pelabuhan tujuan yang tertera di tiket
Jadwal terpaksa ditunda dalam waktu 24 jam atau dipercepat lebih awal dari jadwal keberangkatan karena alasan mendesak
Kapal ditugaskan oleh Negara
Force Majure
 

Bagasi merupakan barang-barang bawaan penumpang yang memiliki tiket, berlabel, berupa jinjingan dengan ukuran berat/volume tertentu sehingga jenisnya terbagi menjadi bagasi bebas dan bagasi lebih (over bagasi).

Petugas PELNI melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang (bagasi) dan memastikan spesifikasi bagasi dan ukurannya sesuai ketentuan yang dapat diijinkan masuk ke kapal.

Spesifikasi Bagasi :

1. Bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan

Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf

1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)

Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal

1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak

Kursi roda, kereta bayi

Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan

2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya

Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)

Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain

Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa

Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas

Hewan dan unggas

Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan

Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya

Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang

Kategori Bagasi :

Bagasi bebas : bagasi berupa jinjingan dan diangkat oleh penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian :Berat : 0,04 Ton atau 40 kg

Volume : 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m

Bagasi lebih (over bagasi) : setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diijinkan untuk dibawa oleh penumpang dengan rincian :Berat : maksimum 0,004 Ton atau 40 kg

Volume : setara 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m

Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over bagasi) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan maka dianggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.

Tarif Bagasi Lebih (Over Bagasi) :

Bagasi lebih penumpang dikenakan tarif bagasi lebih yang satuannya berdasarkan ukuran berat atau volume.

Penggantian tarif bagasi lebih tidak dapat dibayar penuh sebesar 100 persen (seratus persen) dari tarif yang dibayarkan calon penumpang apabila terjadi pembatalan keberangkatan yang disebabkan oleh:Kerusakan kapal
Omisi kapal (tidak singgah) di pelabuhan tujuan yang tertera di tiket

Jadwal terpaksa ditunda dalam waktu 24 jam atau dipercepat lebih awal dari jadwal keberangkatan karena alasan mendesak

 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved