Kapolres Ngada Cabuli Anak

Mabes Polri Tetapkan Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Tersangka

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Baca juga: Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ.

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved