Jadwal Kapal Pelni

Pesan Tiket Mudik Lebaran! Jadwal Kapal Pelni Sorong - Makassar Maret 2025, Ada 3 Kapal

Berdasarkan jadwal kapal pelni bulan ini ada lima keberangkatan dengan KM Sinabung, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Labobar, dan KM Gunung Dempo.

Editor: Yeni Rahmawati
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KM SINABUNG – cek jadwal kapal pelni KM Sinabung rute Sorong ke Makassar pesan tiket mudik lebaran hari ini Selasa (11/3/2025). 

Harga tiket:

- Kelas 1A/A: Rp 2.303.000 (dewasa), Rp 233.000 (bayi)

- Kelas 1B/B: Rp 1.884.000 (dewasa), Rp 191.000 (bayi)

- Kelas 2A/C: Rp 1.288.000 (dewasa), Rp 132.000 (bayi)

- Kelas 2B/D: Rp 1.189.000 (dewasa), Rp 122.000 (bayi)

- Kelas Ekonomi/E: Rp 691.000 (dewasa), Rp 71.500 (bayi)

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Apabila dalam keadaan sehat tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik

Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

Baca juga: Jadwal KM Awu Kapal Pelni Maret 2025: Hari Ini Berangkat dari Bima ke Waingapu

4. Dianjurkan jaga jarak atau menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

5. Dianjurkan membawa hand sanitizer/cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara ebrsamaan.

6. Dianjurkan tetap membawa aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM  di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved