KKB Papua
Senjata untuk KKB di Puncak Jaya Diselundupkan Lewat Trans Jayapura - Wamena
Pelaku Yuni Enumbi yang merupakan mantan anggota TNI ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz dan aparat Polres Keerom saat berada di Kabupaten Keerom.
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Patrige Petrus Rudolf Renwarin mengetakan senjata dan amunisi yang hendak diselundupkan untuk kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua di Puncak Jaya telah diamankan aparat.
Pelaku Yuni Enumbi (28) yang merupakan mantan anggota TNI ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz dan aparat Polres Keerom saat berada di Kabupaten Keerom Papua.
Patrige menyebut, pelaku memanfaatkan jalan trans Jayapura-Wamena untuk menyelundupkan senjata api dan amunisi yang dibawa menggunakan mobil.
“Pelaku menyewa sebuah mobil untuk mengangkut senjata api dan ratusan amunisi menuju Puncak Jaya melalui Wamena, Jayawijaya,” jelas Patrige dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
“Saat melintas di Kabupaten Keerom, pelaku ditangkap dan barang bawaan berupa senjata api dan ratusan amunisi telah disita,” kata dia.
Mantan Wakapolda Papua dan Papua Barat ini juga menyebut, Yuni Enumbi juga dipecat dari institusi TNI lantaran terlibat dalam penjualan senjata dan amunisi yang terjadi pada 2022.
“Pelaku merupakan mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat dalam penjualan senjata dan amunisi pada 2022 lalu,” kata dia.
Pihaknya, lanjut Kapolda, masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal senjata api dan amunisi yang diselundupkan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat penangkapan, aparat menyita enam pucuk senjata api bebagai jenis beserta 800 amuinisi yang diduga akan diserahkan ke pihak Kelompk Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
"Tim mengamankan enam pucuk senjata api dan 800 amunisi dan menangkap mantan Prajurit TNI Yuni Enumbi dan kasusnya masih dalam penyelidikan," ungkap Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, dikutip dari ANTARA pada Jumat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.