Albert Solo Divonis
Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Harap Tidak Ada Lagi Albert yang Lain di Kota Kupang
Hence mengimbau dengan kejadian yang menimpa saudarinya ini, semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa yang terjadi di Kota Kupang.
Dirinya menyampaikan untuk anak-anak dari terdakwa dan korban, sudah ada kesepakatan akan diurus
bersama oleh keluarga kedua bela pihak. Dalam hal ini keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Robert Dhei, ayah dari almaarhum Maria Mey mengungkapkan hari ini adalah hari yang sangat ditunggu-tungguoleh keluarga korban.
Menurutnya hari ini adalah kabar baik bagi mereka. Dirinya pun menyampaikan beberapa harapan dan pesannya kepada Albert Solo, selaku terdakwa.
"Sebagai orang tua, saya memaafkan Albert. Kami tetap berdoa semoga dia menjalani hukuman dengan
baik dan aman," kata Robert.
Ia juga mengimbau agar kejadian yang menimpa anaknya ini tidak lagi diikuti Albert-Albert yang lain di
Kota Kupang.
Diketahui keluarga alm. Maria Mey yang hadir di Pengadilan Negeri Kupang puluhan orang. Ibunda almarhum pun turut hadir mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.
Albert Solo adalah ASN di Sat Pol PP Pemprov NTT yang menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey pada Sabtu 10 Agustus 2024. Maria Mey hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024 atau setelah dirawat di IGD Rumah Sakit Leona, Kota Kupang selama dua hari. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.