Kamis, 14 Mei 2026

NTT Terkini

Antisipasi Pinjol Ilegal, OJK NTT Imbau Perhatikan Legal dan Logis 

Adapun ciri- ciri lain aplikasi ilegal  selain simbol atau karakter, aturan yang boleh diminta hanya camera, lokasi, kontak diluar dari permintaan itu

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT Japarmen Manalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG. Com, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM,KUPANG --  Antisipasi pinjaman online ilegal di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau agar memperhatikan legal dan logis.

Legal dan logis menjadi poin penting untuk masyarakat dalam menyikapi pinjaman online khususnya di NTT.

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu mengungkapkan upaya yang dilakukan dalam menangani kasus pinjaman online.

"Sudah koordinasi langsung ISC ( Indonesia anti scan), sudah berusaha semaksimal mungkin melalui media sosial dan hal lainny," ungkapnya ketika diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa (4/3/2025). 

Menurutnya masyarakat harus menyadari atas pilihan nya sendiri termasuk dalam memilih pinjaman. 

Baca juga: OJK Dukung Peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara

"Pastikan dlu itu berizin dari OJK dan harus tetap lihat nama aplikasi berizin OJK misalnya ada kami diperhatikan yang terdaftar penulisan seperti apa, " ungkapnya. 

Misalnya perbedaan aplikasi Ada Kami  dengan aplikasi Ada kami menggunakan simbol itu harus teliti dan paham.

Adapun ciri- ciri lain aplikasi ilegal  selain simbol atau karakter, aturan yang boleh diminta hanya camera, lokasi, kontak diluar dari permintaan itu berarti ilegal. 

"Melakukan pengancaman itu tentunya tidak berizin dari OJK, dan jika ada segera laporkan ke OJK. Jangan coba gali lobang tutup lobang yang membuka kesempatan untuk minjam dari beberapa aplikasi, " ungkapnya. 

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk jangan menggunakan pinjaman online untuk kebutuhan diluar bentuk usaha, konsep pinjol untuk produktif seperti usaha. 

" Kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan padahal kami aduh berusaha. Tahun ini dilakukan IASC (Indonesia anti scan Comite) program ini untuk meminimalisir korban. Ingat saja 2 L ( legal logis) , ". 

Japarmen mengimbau masyarakat agar jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar, diharapkan segera melaporkannya kepada OJK.

Adapun, OJK bisa dihubungi melalui Telepon: 157 (Kontak OJK 157), WhatsApp: 081157157157 (Kontak OJK 157), Website : https://kontak157.ojk.go.id dan Email: konsumen@ojk.go.id, satgaspasti@ojk.go.id atau iasc@ojk.go.id. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved