NTT Terkini
OJK Dukung Peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara)
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah yang telah melakukan peluncuran BPI Danantara untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif guna peningkatan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (24/02/2025).
Dian menjelaskan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.
Menurutnya, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign wealth funds sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.
“Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja Perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional suatu negara,” ujarnya.
Baca juga: OJK Akselerasi Proses Transformasi Sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan
Pada tahap awal, kata Dian, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar termasuk BUMN sektor keuangan, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk dan patuh pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkapnya.
Dian juga menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui ketiga bank BUMN itu juga merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia, sehingga bank berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor.
“Peraturan terkait industri perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential banking yang sesuai pula dengan international best practices yang merupakan konsekuensi Indonesia menjadi anggota G20 & Basel Committee on Banking Supervision (BCBS),” ucapnya.
Baca juga: OJK Perkuat Regulasi Sektor Lembaga PVML
Dengan demikian, kata Dian, hal itu menjadi pedoman yang mengikat bagi industri perbankan termasuk bank BUMN dalam setiap aspek bisnis serta meningkatkan integritas dan transparansi pengelolaannya sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada saat peluncuran BPI Danantara hari ini.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan atau Lembaga terkait serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya.
“Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara, kata Dian, memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih dan Kredit posisi Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan positif dengan kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, sehingga sustainability kinerja ke depan juga dapat diperkirakan terjaga dengan baik.
Pada 2025, lanjut Dian, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan menciptakan kinerja yang berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara (Danantara)
POS-KUPANG.COM
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Gubernur-Wagub Tak Hadiri Paripurna, Bumil di Rote Meninggal, Warga Terkena Rabies |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan II Tumbuh 5,44 Persen, Tertinggi Sejak 2019 |
![]() |
---|
Kelakar Fraksi Demokrat DPRD NTT Soal Kudeta Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.