Makan Bergizi Gratis
Daerah yang Tak Mampu Tidak Diwajibkan Sumbang APBD untuk Program MBG
Daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah tidak diwajibkan untuk menyumbang anggaran APBD-nya untuk program MBG di daerah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat telah menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah tidak diwajibkan untuk menyumbang anggaran APBD-nya untuk program MBG di daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, sementara untuk kepala daerah yang APBD di wilayahnya memiliki kemampuan lebih bakal menyumbangkan anggarannya untuk mendukung program makan bergizi gratis.
"Pada intinya kami sudah sampaikan kemarin untuk makan bergizinya cukup dari pemerintah pusat, nanti pemda siapkan anggaran jika ada anggaran. Jika tidak ada, tidak usah memaksakan," ujar Dadan di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
"Mereka juga sudah ada yang menyiapkan. Contohnya, Jawa Timur sudah menyiapkan Rp 700 miliar. Bojonegoro sudah menyiapkan Rp 99 miliar. Tapi kami arahkan bukan untuk makan bergizinya, tapi untuk penyiapan infrastruktur, rantai pasok," sambung dia.
Dadan mengatakan, daerah memiliki tiga peran dalam makan bergizi gratis.
Pertama, menyiapkan infrastruktur. Lalu yang kedua, meningkatkan atau membina petani, peternak, nelayan agar rantai pasok lokal bisa terpenuhi.
"Ketiga, bersama-sama Badan Gizi untuk melakukan pendampingan, terutama penyaluran untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita," jelas Dadan.
Dadan kembali menekankan bahwa anggaran untuk makan bergizi gratis tidak diwajibkan kepada masing-masing daerah.
Dia mengungkit Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan biaya untuk makan bergizi gratis sebenarnya sudah cukup.
"Enggak. Tidak ada kewajiban. Kalau yang tidak mampu, enggak usah. Karena ini program pusat, dan Pak Presiden sudah menyatakan biaya untuk makan bergizi cukup," imbuhnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.