TTU Terkini
Desak DPRD TTU Dukung Usut Temuan Dana Pemilu 2024, Markolindo: DPRD Digaji Rakyat
Perihal jumlah temuan tersebut, lanjutnya, belum diketahui secara jelas. Karena LHP tersebut ada di sekretariat dan dipegang oleh sekretariat.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Germas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo mengatakan, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mendukung pengusutan dugaan temuan pengelolaan Dana Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.
Selain mendesak DPRD Kabupaten TTU mendukung pengusutan temuan fantastis Rp 1, 6 Miliar tersebut, Marko juga mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Timor Tengah Utara dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk segera memproses hukum dugaan temuan pengelolaan Dana Pemilu
Haram hukumnya seorang wakil rakyat yang notabene diberi pekerjaan dan digaji oleh rakyat mendukung perbuatan busuk oknum-oknum tertentu untuk mencuri uang rakyat.
Markolindo mengatakan, temuan tersebut terkuak ketika BPK RI Perwakilan NTT melakukan audit terhadap anggaran pelaksanaan Pemilu KPU Kabupaten TTU tahun 2024 lalu. Temuan tersebut terbilang cukup fantastis yakni Rp. 1, 6 Miliar.
Dari total temuan sebesar Rp. 1,6 Miliar tersebut, kata Marko, KPU Kabupaten TTU baru mengembalikan temuan sekitar Rp. 400 juta lebih. Dengan demikian, total temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp. 1,2 Miliar.
Baca juga: Kapolres TTU Pimpin Kegiatan Panen Jagung Tahap 1 di Desa Saenam
Sementara batas waktu pengembalian temuan tersebut telah berakhir pada 19 Februari 2025. Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak APH di Kabupaten TTU agar segera mengusut temuan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Supaya semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang ini agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ujarnya, Sabtu, 1 Maret 2025.
Meski hasil audit BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU TTU untuk meminta Sekretaris Kabupaten TTU membuat pernyataan komitmen guna mengembalikan kerugian negara,
Meskipun rekomendasi BPK tersebut merujuk pada pengembalian temuan. Namun, batas waktu yang telah berakhir ini semestinya menjadi dasar bagi APH untuk segera mengambil langkah hukum.
Pasalnya semua uang temuan tersebut adalah milik rakyat, sebagaimana rakyat juga membayar gaji anggota DPRD. Dengan demikian, tidak ada alasan temuan di tubuh lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi spesial dan tidak tersentuh hukum.
Marko menambahkan, pihaknya sangat sedih dengan penegakan hukum di Kabupaten TTU yang terkesan pandang bulu.
Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Dinas Pertambangan NTT Hentikan Aktivitas Galian C di Kabupaten TTU
PMKRI menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan niat dan dengan penuh sadar. Proses hukum mesti harus dijalankan secara adil dan transparan.
Jika tidak ada proses hukum atas temuan tersebut maka, PMKRI Cabang Kefamenanu menyampaikan mosi tidak percaya kepada kedua lembaga yakni Polri dan Kejaksaan yang katanya bertugas menegakkan hukum itu.
Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK tersebut mencapai 1,6 Miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Februari 2025, temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Audit tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan BPK RI dan BPK RI Perwakilan NTT.
Sesuai hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara pada pengelolaan keuangan KPU Kabupaten TTU tahun 2023 dan tahun 2024 sejumlah Rp. 1.684.338.716,73.
Berikut rincian dugaan temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan KPU Kabupaten TTU;
1. Belanja honorarium senilai Rp. 89.180.000
2. Kelebihan biaya perjalanan dinas senilai Rp. 770.244.915,98.
3. Biaya sewa logistik pada Aula Biinmafo senilai Rp. 166.374.501,99.
4. Belanja ATK dan makan minum senilai Rp. 133.225.855,00.
5. Pengadaan jasa pelaksanaan ujian seleksi penerimaan PPS Pemilu 2024 senilai Rp. 31.905.000,00.
6. Belanja badan adhoc Pemilu 2024 senilai Rp. 68.086.000.
7. Adanya kelebihan pembayaran biaya pengasetan, pengecekan kelengkapan dan pengemasan logistik Pemilu 2024 senilai Rp. 56.194.093,76.
8. Terdapat dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sejumlah Rp. 6.094.000,00.
9. Adanya dugaan pembelian ATK yang tidak dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya senilai Rp. 363.034.320,00.
Saat konfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Februari 2025,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Petrus Uskono mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya tidak bisa memungkiri hal ini. Pasalnya, beberapa bulan yang lalu pihaknya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, yang diperiksa oleh BPK bukan pengelolaan keuangan Pilkada 2024. Namun, pengelolaan anggaran yang diaudit adalah anggaran Pemilu tahun 2024.
"Yang mana itu sudah dimulai sejak tahun 2023 sampai tahun 2024,"ujarnya.
Sebagai komisioner, kata Petrus, pihaknya tidak mengelola langsung anggaran tersebut. Di sisi lain, nominal temuan tersebut pihaknya belum mengetahui secara detail.
Perihal jumlah temuan tersebut, lanjutnya, belum diketahui secara jelas. Karena LHP tersebut ada di sekretariat dan dipegang oleh sekretariat.
Meskipun demikian, terhadap temuan tersebut, KPU Kabupaten TTU diberikan ruang oleh BPK selama 60 hari ke depan untuk mengembalikannya. LPH tersebut diterima di akhir Bulan Desember 2024 lalu.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten TTU, Yustinus B. Klau menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara pasti RI rincian temuan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya bersedia mengembalikan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK.
Ia mengaku LHP tersebut diberikan kepada bendahara KPU. Namun, ia belum mengecek secara pasti nominal dari temuan itu.
Sejauh ini salah satu temuan BPK yang diketahui Yustinus adalah biaya perjalanan dinas. Sementara yang lainnya akan disampaikan kemudian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.