Rabu, 8 April 2026

Kota Kupang Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kejari Kota Kupang

Selama pertemuan itu berlangsung, pihak kejaksaan melarang wartawan Pos Kupang meliput di dalam ruangan pertemuan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
BERTEMU JAKSA - Keluarga korban kasus pembunuhan bertemu Jaksa Kejari Kota Kupang di ruang tamu kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (25/2/2025). 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keluarga MM korban pembunuhan di Kota Kupang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (25/2/2025).

Pantauan POS-KUPANG.COM, keluarga yang datang berjumlah lima orang. Mereka adalah Hendrik Laka, Kanis Kusi, Robert Renggu Dei, Stef Sofa, dan Hakim Rohanus.

Didampingi dua orang perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Ester Day dan Ledy.

Kedatangan pihak keluarga ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bertujuan berkonsultasi terkait keputusan JPU yang memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa AB, pelaku kasus pembunuhan.

Pertemuan itu dilaksanakan di dalam ruang tamu, di samping lobi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Baca juga: Polresta Kupang Kota Limpahkan Kasus Pembakaran Mbati Mbana ke Kejari Kota Kupang

Di dalam ruangan itu, perwakilan pihak keluarga tiga orang, yakni Hendrik Laka, Kanis Kusi, Robert Renggu Dei. Dua orang perwakilan LBH Apik, Ledi dan Ester Day dan Jaksa, Nurma Rosyida. Sedangkan Stef Sofa, dan Hakim Rohanus, menunggu di ruangan lobi.

Selama pertemuan itu berlangsung, pihak kejaksaan melarang wartawan Pos Kupang meliput di dalam ruangan pertemuan. Alasannya, bahwa  pertemuan tersebut bukan kegiatan jumpa pers.

Selesai bertemu pihak Kejaksaan, Hendrikus Laka, perwakilan keluarga menyampaikan kedatangan mereka ke Kejari Kota Kupang itu ingin berkonsultasi terkait surat keberatan yang ditulis anak-anak korban dan terdakwa.

"Secara keseluruhan kami tetap menghormati hukum dan ikuti keputusan di pengadilan," kata Hendrik.

Jaksa Kota Kupang, Nurma Rosyida menyampaikan alasan Jaksa menuntut AB 15 tahun penjara dengan pasal 340 KUHP.

"Tuntutan ini sudah dipikirkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan," kata Nurma.

Nurma mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan kematian seseorang. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki dua anak. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved