Kabar Artis
Narasi Nikita Mirzani Rp4 M untuk Endorsement, Hasil Gelar Perkara Polisi Tunjukkan Fakta Lain
Nikita Mirzani kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Nikita Mirzani kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys .
Ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban dokter Reza Gladys menjadi perhatian publik
Belakangan muncul narasi bahwa Nikita Mirzani menerima uang miliaran rupiah itu sebagai bayaran untuk endorsement.
Narasi tersebut menjadi perdebatan di kalangan warganet.
Sejumlah pihak pun menyangsikan uang yang dikirim dr Reza Gladys tersebut sebagai biaya untuk endorsment
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 145-146 Kurikulum 2013, Uji Kompetensi Bab 5
Terlebih, Nikita Mirzani sendiri adalah pemilik sebuah brand skincare, sehingga dianggap aneh jika dokter Reza Gladys memberikan dana dalam jumlah besar hanya untuk promosi.
Hal tersebut diperkuat laporan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban pemerasan
Narasi soal uang endorsment sebenarnya sudah terbantahkan dengan penetapan tersangka Nikita Mirzani oleh pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya, Ade Ari selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa penetapan tersangka Nikita Mirzani setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, Nikita diduga telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan.
Keputusan tersebut bertolakbelakang dengan pembelaan pihak Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Terungkap Rekaman 9 Menit Jadi Barang Bukti Hingga Nikita Mirzani Jadi Tersangk, ini Kronolgisnya
Kombes Ari juga menerangkan, penetapan tersangka dikeluarkan setelah karena polisi mengantongi bukti kuat berupa data digital termasuk dengan meminta keterangan dari ahli
Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara itu masuk dugaan pemerasaan.
"Tiga belas orang saksi (sudah diperiksa)," imbuh Ade Ary
Barang bukti yang disita
Polisi juga telah menyita dan memeriksa sejumlah bukti dalam kasus ini yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan Reza Gladys.
"Sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Ade Ary.
Ada pula bukti barang digital yang sudah dikantongi penyidik.
Baca juga: Daftar 7 Kasus Huru-hara Nikita Mirzani, Aniaya Asisten Julia Perez hingga Dituduh Peras Reza Gladys
Bukti itu adalah lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.
Ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital yang juga dikantongi penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari keluhan Reza Gladys yang merasa nama dan produknya dijelek-jelekkan di akun TikTok Nikita Mirzani.
Merasa dirugikan, pengusaha skincare tersebut mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024.
Namun, menurut Reza Gladys, pertemuan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tidak membahasnya lagi di media sosial.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.
Merasa tertekan, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan pihak Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani jadi Tersangka, Ibunda Lolly itu Bakal Balas Dendam ke Musuh-musuhnya
Pada 14 November 2024, Reza Gladys mengirimkan Rp 2 miliar, lalu keesokan harinya, 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," ujar Ade Ary.
Dia Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Nafa Urbach Bersama Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR RI, Buntut Protes Masyakarat |
![]() |
---|
Pasca Ojol Tewas Dilindas Brimob, Nicholas Saputra Desak Kapolri Listyo Sigit Mundur : Mundur Pak! |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Siap Semuanya Gajinya di DPR Dikurangi, Oneng: Gak Masalah |
![]() |
---|
Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf, Ngaku Malu dengan Pilihan Politiknya: Saya Merasa Gagal |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Merasa Dikirimi hadia, Bantah Peras Melvina Husyanti Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.