Manggarai Barat Terkini
Harga Sejumlah Bahan Pokok di Labuan Bajo Merangkak Naik Jelang Lebaran
Pihaknya meminta para pedagang tidak melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga jelang hari raya.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Harga sejumlah bahan pokok di Labuan Bajo mulai mengalami kenaikan harga jelang Lebaran 2025. Beberapa yang merangkak naik antara lain cabe dan buah-buahan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo, Senin (24/2/2025).
"Sedikit kenaikan di beberapa barang seperti cabai dan buah yang stoknya berasal dari luar daerah. Cabai merah besar harga sebelumnya Rp.65.000 per kilogram naik menjadi Rp.70.000," jelas Kadis Perindag, Gabriel Bagung.
Kendati demikian, Gabriel memastikan stok bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Manggarai Barat tersedia dan harganya relatif stabil jelang puasa hingga hari raya Idul Fitri 2025.
Adapun harga sejumlah bahan pokok cenderung stabil, seperti seperti bawang merah Rp.35.000/kilogram serta bawang putih Rp.45.000/kilogram, beras medium Rp.13.000/kilogram, beras premium (cap sumo) Rp.18.000/kilogram, gula pasir Rp. 22.000/kilogram dan minyak goreng premium Rp.20.000/liter.
Baca juga: Pasangan Petahana Edi-Weng Minta Dukungan Masyarakat untuk Bangun Bersama Manggarai Barat
"Untuk sementara beras harga rata-rata masih terjangkau, tidak ada kenaikan harga beras. Kalau memang ada kenaikan jelang pembukaan bulan puasa atau lebaran, kami akan melakukan kerjasama dengan bulog untuk melakukan operasi pasar," kata Gabriel.
Pihaknya meminta para pedagang tidak melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga jelang hari raya.
"Kami sudah himbau dan kami setiap hari melakukan pengawasan untuk tidak melakukan spekulasi menjelang hari raya dan penimbunan yang mengakibatkan masyarakat resah," ujarnya.
"Kami selalu memantau dan melaporkan harga bahan pokok pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementrian Perdagangan yang dilakukan setiap hari pada jam 12 siang," tambahnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.