KKB Papua

Andreas Hugo Parera PDIP: KKB Papua Non Kombatan Bisa Diusulkan Amnesti

Awalya, Andreas menyebut Kemenkum memverifikasi napi yang akan mendapat amnesti. Kemudian, Presiden yang memutuskan.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Andreas Hugo Parera PDIP: KKB Papua Non Kombatan Bisa Diusulkan Amnesti
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
AMNESTI UNTUK KKB - Dr. Andreas Hugo Parera menyebut KKB Papua non kombatan bisa diusulkan amnesti.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua non kombatan bisa diusulkan mendapat amnesti. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira pada Minggu (23/2/2025).

Andreas mengatakan hal itu berdasarkan pembahasan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas).

"KKB bersenjata memang masuk kategori tidak diusulkan. Sementara, KKB non Kombatan, masuk kategori yang bisa diusulkan," katanya.

Awalya, Andreas menyebut Kemenkum memverifikasi napi yang akan mendapat amnesti. Kemudian, Presiden yang memutuskan.

"Ya memang Kemenkum bertugas untuk melakukan verifikasi kemudian melaporkan kepada Presiden. Karena hak prerogatif untuk keputusan Amnesti ada pada presiden," ujar Andreas.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti kepada 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar. 

Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).

Supratman mengatakan tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.

Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.

Prinsip dialog untuk demokrasi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan tujuh narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti. 

Usulan pemberian amnesti kepada para narapidana kasus-kasus kriminal dan separatis oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua menjadi prinsip dialog untuk mengedepankan nilai demokrasi.

Namun, usulan amnesti bagi narapidana kasus KKB itu masih perlu dibicarakan menteri hukum kepada presiden karena proses pemberian amnesti saat ini masih tahap pertama.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai rapat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Jadi, nanti untuk pendalaman terkait kriteria apakah kelompok bersenjata ini pada putaran berikutnya karena ini baru putaran pertama," kata Willy, dikutip dari KBRN Antara.

Menurut dia, ada tujuh orang narapidana kasus KKB yang diusulkan mendapatkan amnesti. Tujuh narapidana itu juga sudah menandatangani pakta integritas merah putih untuk setia kepada NKRI. Selain itu, Willy mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses verifikasi untuk pemberian amnesti.

Dari sekitar 44 ribu orang narapidana yang diajukan memperoleh amnesti, jumlah yang sudah lolos verifikasi sekitar 19 ribu orang narapidana.

"Kemungkinan skemanya sampai sekitar 100 ribuan untuk tahap berikutnya," katanya.

Untuk itu, Willy mengatakan Komisi XIII DPR RI meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan data-data soal amnesti tersebut. Menurut dia, DPR memiliki tugas konstitusional dalam memberikan pertimbangan amnesti.

Selanjutnya, Komisi XIII DPR akan mengundang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membahas pemberian amnesti tersebut. Nantinya, usulan amnesti bagi KKB juga turut menjadi pembahasan.

"Kementerian Hukum menyampaikan tugasnya sebagai verifikatur. Input-nya dari Kementerian Imipas dan yang menentukan kriterianya," katanya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved