Breaking News

Kabar Artis

Lolly Dianggap Lakuka Aborsi hingga Bisa Dipenjara , Razman Arisf Bakal Lapor Polisi

Diketahui, Vadel Badjideh jadi tersangka atas dugaan persetubuhan dan memaksa Lolly aborsi. Ia ditahan sejak Kamis (13/2/2025). Akan tetapi, pengacara

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID/Devi Agustiana & Hana Futari
Nikita Mirzani, Razman Nasution, Lolly 

POS KUUPANG.COM --Putri Nikita Mirzani  bisa dipenjara lantaran melakukan aborsi . 

Diketahui, Vadel Badjideh jadi tersangka atas dugaan persetubuhan dan memaksa Lolly aborsi. Ia ditahan sejak Kamis (13/2/2025). Akan tetapi, pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution membeberkan fakta lain.

Razman Nasution membeberkan beberapa kejanggalan pada kehamilan Lolly/

Menurutnya, aborsi bisa membawa Lolly ikut terseret hukum.

Baca juga: Mengharukan, Lolly  Berpelukan dengan Nikita Mirzani, Perang Dingin Pun Usai

"Kami menemukakan dugaan ada perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh Lolly," ucap Razman Nasution dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Sabtu (14/2/2025).

Pengakuan Lolly hamil pada bulan Mei 2024 menjadi kejanggalan yang membuat Razman berniat mempidanakan putri Nikita Mirzani.

"Menurut keterangan penyidik bertanya kepada Vadel, didengar oleh saudara Rahmat dan Dony, bahwa tanggal 9 Mei Lolly itu mengaku hamil Mei 2024, dia datang ke Indonesia Maret."

"Tetapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari Februari. Sementara Januari Februari dia masih di UK."

"Taruhlah Maret ke Mei, pertanyaannya kalo di situ dia hamil lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar lalu kemudian mengecil, rasanya nggak logic. Karena Bu Ade ini bidan yang 6 tahun berpraktek di rumah sakit."

"Nggak mungkin umur satu dua bulan (membesar), itu baru darah. Dia baru kelihatan kalau 4 5 bulan. Jadi tidak logic. Jangan dikira Vadel tersangka ditahan adalah segala-galanya kemenangan buat NM (Nikita Mirzani) bukan," seru Razman.

Razman Nasution juga menjelaskan konteks hukumnya.

"Dalam konteks hukum yang dianut Republik Indonesia, maka kalau dia hamil Mei 2024 dengan mengaku dia menggugurkan sendiri dengan memakan obat, dan dia mengaku video call dengan Vadel."

"Maka harus dibuktikan video call itu nongol ketika dia melakukan aborsi. Kedua pengakuan Lolly memakan penggugur kandungan ditambah minuman Sprite."

"Kalau itu dia lakukan maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia untuk diproses hukum," tambahnya.

Razman Nasution pun menegaskan bahwa naiknya status Vadel Badjideh sebagai tersangka bukanlah akhir dari kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved