Perwira TNI jadi Dirut Bulog
Pengamat BUMN Soal Perwira TNI Aktif Jadi Dirut Bulog: Bukan Lagi Soal Profesionalisme
Bagi-bagi jatah ini merupakan cara yang tidak patut bahkan mengabaikan penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam memperlakukan BUMN.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan menilai, pergantian Dirut Bulog yang baru saja dilakukan bukan atas dasar profesionalisme, namun bagi-bagi jatah.
Adapun pergantian Direktur Utama Perum Bulog kini jadi sorotan. Dirut Bulog terbaru Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya statusnya masih perwira tinggi aktif TNI.
“Menurut saya, ini soal bagi-bagi jatah aja. Banyak anggota kepolisian yang jadi komisaris BUMN maupun jadi pejabat di lembaga negara seperti di kementerian, begitu juga dengan politisi yang mengisi posisi manajemen di BUMN. Sekarang tampaknya giliran TNI,” ujarnya dikutip dari Kontan, Selasa (11/2).
Herry mengingatkan, bagi-bagi jatah ini merupakan cara yang tidak patut bahkan mengabaikan penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam memperlakukan BUMN.
Apalagi pergantian Dirut Bulog diketahui begitu cepat terjadi. Misalnya pengangkatan Wahyu Suparyono pada 10 September 2024 lalu, menggantikan Bayu Krisnamurthi yang baru menjabat 10 bulan.
Terbaru, Wahyu Suparyono digantikan oleh anggota TNI aktif Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya yang efektif diangkat pada 7 Februari 2025.
Herry menuturkan, pergantian Dirut Bulog ini bukan menunjukkan kebutuhan, pasalnya tidak mungkin menilai kinerja manajemen Bulog dalam kurun waktu yang singkat.
“Jadi bukan juga soal profesionalisme. Sekali lagi, ini karena bagi-bagi jatah. Di sinilah pentingnya reorganisasi pengelolaan BUMN termasuk Perum yang seharusnya diakomodir amandemen UU BUMN, dengan mengakhiri kekuasaan Kementerian BUMN sebagai RUPS.” tegasnya.
Herry menambahkan, bila mengacu Pasal 37 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI dilarang terlibat kegiatan bisnis. Menurutnya, walaupun Bulog sebuah Perum namun melakukan aktivitas bisnis.
Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 47, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR, narkotika, dan Mahkamah Agung.
“Itu pun atas dasar permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen,” tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.