Kabupaten Kupang Terkini

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Handphone di Kupang, Jaringan Penadah Ada di Timor Tengah Utara 

Polisi kemudian bergerak menelusuri keberadaan kedua pelaku serta barang bukti yang diketahui dijual oleh pelaku ke Biboki Kabupaten TTU

POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK KUPANG TENGAH
AMANKAN TERSANGKA- Jajaran Polsek Kupang Tengah, Wilayah Hukum Polres Kupang mengamankan tersangka JO (balik belakang) pada (3/2/2025) lalu. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, KUPANG- Jajaran Kepolisian Polsek Kupang Tengah, Wilayah Hukum Polres Kupang berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian handphone (HP) di Kupang yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Terbongkarnya jaringan pencuri HP ini setelah Rosa Da Costa De Andrade, warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, melaporkan kehilangan Handphone miliknya pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, Kamis (6/1/2025) menjelaskan, dari hasil penyelidikan usai korban memberikan keterangan, terungkap MMK dan JO dicurigai menjadi pelaku pencurian handphone tersebut. 

Polisi kemudian bergerak menelusuri keberadaan kedua pelaku serta barang bukti yang diketahui dijual oleh pelaku ke Biboki Kabupaten TTU. 

Baca juga: Polres Kupang Kota NTT Serahkan Berkas Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas ke Kejaksaan

Pada 3 Februari 2025, pukul 15.00 Wita, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Unit Buser Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Ipda Yohanes Wido, bergerak ke Biboki Anleu, TTU, untuk mengamankan barang bukti. 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa HP tersebut telah dijual oleh MMK. Polisi kemudian menyita empat unit HP milik korban yakni tiga unit Hp merek Vivo dan satu unit Hp merek Samsung. yang berada di tangan Marselinus Oni, Agustinus Koan, Gefrina Nesikolo, dan Theresia Kolo di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. 

Sedangkan 4 unit lainnya ditemukan didalam mobil travel yang dititipkan terduga pelaku. 

Berdasarkan informasi dari Biboki, Kapolsek Kupang Tengah bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dan Jatanras Polda NTT bergerak ke Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. 

Pada pukul 17.00 Wita, tim berhasil mengamankan MMK di kos-kosan miliknya di Jalan Sumba, Lasiana- Kota Kupang. 

Kapolsek Abidin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, MMK mengaku bahwa HP yang ia jual diperoleh dari JO. 

Tak menunggu lama, pada pukul 18.00 wita, tim gabungan langsung bergerak ke daerah Liliba, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan JO akhirnya berhasil diamankan di kos-kosannya. 

Baca juga: Layani SKCK Buat Calon PPPK Pemkab Kupang, Polres Kupang Buka Pelayanan 1X24 Jam

Dalam operasi ini, polisi menyita delapan unit HP yang diduga dicuri pelaku sedangakan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kupang Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Terkait empat unit HP yang dicuri di Kota Kupang, Ipda Muhammad Ciputra Abidin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Kupang Tengah juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan barang berharga. 

Dari hasil penyidikan polisi juga telah menetapkan JO sebagai tersangka sementara MMK saat ini sementara dalam proses penyelidikan sebagai Terduga pelaku.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved