Berita Internasional
Orangtua Reynhard Sinaga Minta Anaknya Dipulangkan dari Penjara Inggris
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Raya pada Januari 2020 atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.
POS-KUPANG.COM, TANGERANG - Anda masih ingat Reynhard Sinaga? Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.
Anak Indonesia ini dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Raya pada Januari 2020.
Kabar teranyar tentang Reynhard adalah permintaan orangtuanya kepada Pemerintah Indonesia agar memulangkan anak mereka dari penjara Inggris.
Permintaan itu disampaikan kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas), yang kini tengah menjajaki negosiasi dengan Pemerintah Inggris.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyatakan proses pemulangan Reynhard Sinaga (41) akan segera dibahas dengan Kedutaan Besar Inggris.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (4/2/2025). "Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan," ujar Ahmad.
Ahmad mengaku sudah bertemu dengan orangtua Reynhard, Saibun Sinaga dan Normawati Silaen.
Keduanya, menurut Ahmad, mengalami keterbatasan dalam berkomunikasi dengan putra mereka yang ditahan di penjara Wakefield, Yorkshire.
"Permintaan dari orangtua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Proses ini pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Perancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," jelasnya.
Ia menambahkan, orangtua Reynhard menangis saat menyampaikan keinginan mereka agar anaknya dipulangkan.
"Kami sudah menanyakan apakah orangtuanya setuju, dan mereka menangis, ingin anaknya dipulangkan. Sejauh ini, mereka mendapat kabar bahwa Reynhard kesulitan berkomunikasi karena penjara sangat tertutup," kata Ahmad, seperti dikutip Channel News Asia (CNA).
Penjara seumur hidup
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Raya pada Januari 2020 atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Ia dinyatakan bersalah atas 159 tuduhan serupa terhadap 48 korban yang terjadi antara Januari 2015 hingga Juni 2017.
Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Kisah Menarik dari Jepang yang Mulai Kewalahan karena Populasi Turun Drastis |
![]() |
---|
Hyundai Engineering Minta Maaf Atas Musibah Ambruknya Jembatan yang Tewaskan 4 Orang |
![]() |
---|
Bandara Turkiye Ditutup Selama 1 Jam Gara-gara Penampakan Benda Langit Diduga UFO |
![]() |
---|
Bus Masuk Jurang di Bolivia Menelan Korban Jiwa 30 Orang |
![]() |
---|
Istri Bung Karno, Ratna Sari Dewi Melepas Status WNI Demi Jadi Caleg Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.