Berita Internasional

Orangtua Reynhard Sinaga Minta Anaknya Dipulangkan dari Penjara Inggris 

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Raya pada Januari 2020 atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual. 

Editor: Dion DB Putra
Kolase tangkap layar skynews.com.
PENJARA SEUMUR HIDUP - Reynhard Sinaga yang menjalani penjara seumur hidup di penjara Inggris sejak tahun 2020. Orangtuanya meminta dia dipulangkan ke Indonesia. 

POS-KUPANG.COM, TANGERANG - Anda masih ingat Reynhard Sinaga? Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.

Anak Indonesia ini dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Raya pada Januari 2020.

Kabar teranyar tentang Reynhard adalah permintaan orangtuanya kepada Pemerintah Indonesia agar memulangkan anak mereka dari  penjara Inggris. 

Permintaan itu disampaikan kepada perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas), yang kini tengah menjajaki negosiasi dengan Pemerintah Inggris. 

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyatakan  proses pemulangan Reynhard Sinaga (41) akan segera dibahas dengan Kedutaan Besar Inggris. 

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (4/2/2025). "Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan," ujar Ahmad.

Ahmad mengaku sudah bertemu dengan orangtua Reynhard, Saibun Sinaga dan Normawati Silaen. 

Keduanya, menurut Ahmad, mengalami keterbatasan dalam berkomunikasi dengan putra mereka yang ditahan di penjara Wakefield, Yorkshire. 

"Permintaan dari orangtua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Proses ini pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Perancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," jelasnya. 

Ia menambahkan, orangtua Reynhard menangis saat menyampaikan keinginan mereka agar anaknya dipulangkan. 

"Kami sudah menanyakan apakah orangtuanya setuju, dan mereka menangis, ingin anaknya dipulangkan. Sejauh ini, mereka mendapat kabar bahwa Reynhard kesulitan berkomunikasi karena penjara sangat tertutup," kata Ahmad, seperti dikutip Channel News Asia (CNA). 

Penjara seumur hidup

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Raya pada Januari 2020 atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual. 

Ia dinyatakan bersalah atas 159 tuduhan serupa terhadap 48 korban yang terjadi antara Januari 2015 hingga Juni 2017. 

Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan pengampunan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved