NTT Terkini 

Kepala Kanwil Hukum NTT Serahkan Sertifikat Apostille 

Adapun kegiatan usaha yang dijalankan terkait aktifitas parkiran di badan jalan dan di luar badan jalan di Kota Kupang.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KANWIL HUKUM NTT
SERAHKAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba (baju putih) menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon dan perseroan perorangan. Kegiatan berlangsung pekan lalu di Kanwil Hukum NTT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba menyerahkan Sertifikat Apostille kepada pemohon dan perseroan perorangan. 

Sertifikat ini secara langsung diberikan kepada pemohon oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, pekan lalu.

Sertifikat Apostille diserahkan ke penerima kuasa, Jackson Jimmy Aryant Tunliu atas nama pemohon Reneisha Ysabel Tunliu sebagai kelengkapan dokumen tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan strata-1 yang akan ditempuhnya di negara Jerman. 

Hal ini merupakan wujud nyata layanan Kanwil Kementerian Hukum NTT kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan secara hukum.

Baca juga: Simak Lirik Lagu Daerah NTT dari lamaholot, Flores Timur Berjudul Sera Soron

“Cukup dengan Rp 150.000, bisa mendapatkan sertifikat dokumen yang diproses tidak lebih dari 3 hari kerja," kata Sili Laba, Jumat (31/1/2025). 

Selain itu, Sili Laba juga menyerahkan sertifikat perseroan perorangan kepada pemohon, Dominggus Yohanes Meko dengan nama perusahaan PUTRA KIRANA ABADI. 

Adapun kegiatan usaha yang dijalankan terkait aktifitas parkiran di badan jalan dan di luar badan jalan di Kota Kupang.

"Kami senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur. Kualitas pelayanan menjadi fokus utama kami, tentunya apabila terdapat ada kekurangan akan menjadi evaluasi perbaikan kami kedepannya," ujarnya.

Layanan pencetakan Sertifikat Apostille ini telah dilakukan langsung di Kanwil NTT sejak Agustus 2023 lalu. Sehingga para pemohon tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk melakukan pencetakan.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat secara umum dapat memanfaatkan layanan pengajuan legalisasi Apostille dan perseroan perorangan dengan mengakses melalui laman https://ahu.go.id/. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved