Sumba Barat Daya Terkini
Polres Sumba Barat Daya Tangkap 15 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Pantai Mananga Aba SBD
penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat atas aktifitas penambangan pasir laut ilegal
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,.Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA-Tim.Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya menangkap 15 pelaku penambangan pasir ilegal di pantai Mananga Aba, tepatnya di muara kali Pantai Mananga Aba di Desa Keruni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, Rabu 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.20 wita.
Selain menangkap 15 pelaku penambangan pasir ilegal juga mengamankan 3 dump truck, skop, linggis dan lain-lain.
Dari 15 pelaku tersebut, 2 diantaranya berusia anak-anak.
Demikian keterangan pers Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Rai Artika di Kantor Polres Sumba Barat Daya, Kamis 30 Januari 2026 siang.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Sumba Barat Daya Dukung Megawati Soekarnoputri Jadi Ketum Lagi
Menurutmya, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat atas aktifitas penambangan pasir laut ilegal di Panti Mananga Aba, Sumba Barat Daya. Kegiatan penambangan itu merusak ekosistem pantai Mananga Aba Sumba Barat Daya.
Berdasarkan laporan itu, tim satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan penyelidikan hingga menangkap 15 pelaku penambangan pasir laut di muara kali Pantai Mananga Aba, Desa Keruni, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya, Rabu 22 Januari 2024 sekitar pukul 14.20 wita.
Kini ke-15 pelaku ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.. Terhadap 2 pelaku yang masih berusia anak-anak tentu proses penanganan hukumnya berbeda. Penyidik tetap memperhatikan masa depannya karena keduanya adalah pelajar.
Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal akan terus dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap warga.yang melakukan penambangan pasir laut ilegal di seluruh pesisir pantai di Sumba Barat Daya. Langkah tegas diberikan guna memberi efek jerah agar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya pada masa mendatang..
Ia menyebutkan akibat perbuatannya itu, ke-15 pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar. Untuk itu ia menghimbau masyarakat Sumba Barat Daya jangan melakukan penambangan pasir sembarangan. Sebab kegiatan itu merusakan lingkungan pantai.
Untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku, pihaknya segera meminta keterangan kepada Bagian Ekonomi Setda Sumba Barat Daya dan Kementerian terkait agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk seterusnya disidangkan di Pengadilan.(pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.