KUR 2025
Ini Alasan Pemerintah Batasi Plafon Pinjaman Maksimal KUR 2025 untuk Sektor Non Produksi
Ini Alasan Pemerintah Batasi Plafon Pinjaman Maksimal KUR 2025 untuk Sektor Non Produksi, cegah ketergantungan hingga kredit macet.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah membatasi Palfon Pinjaman Maksimal KUR 2025 untuk Sektor Non Produksi.
Berdasarkan Ketentuan Terbaru KUR 2025, Plafon Maksimal Pinjaman bagi pelaku UMKM Sektor Non Produksi dibatasi hanya Rp 100 Juta.
Ketentuan ini berlaku untuk semua debitur di Sektor Non Produksi termasuk mereka yang memiliki riwayat pembayaran lancar.
Sedangkan Plafon Maksimal Pinjaman KUR 2025 untuk sektor produksi masih sama seperti KUR 2024 yakni Rp 500 Juta.
Batasan Plafon Pinjaman Maksimal KUR 2025 Sektor No Produksi ini tentu berbeda dengan tahun 2024 yang mmecapai Rp 500 Juta.
Baca juga: Target Penyaluran KUR BRI 2025 Naik jadi Rp 170 Triliun, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Batasi Plafon Maksimal Pinjaman KUR 2025 Sektor Non Produksi.
Mulai dari mencegah ketergantungan terhadap kredit beersubsidi hingga mencegah kredit macet.
Berikut Alasan Alasan Pemerintah Batasi Plafon Pinjaman Maksimal KUR 2025 untuk Sektor Non Produksi.
- Pemerintah memberlakukan batas maksimal akumulasi pinjaman KUR 2025 untuk mencegah ketergantungan pada kredit bersubsidi:
- Mencegah Kredit Macet
BRI memberlakukan aturan ketat berdasarkan tingkat Non-Performing Loan (NPL):
Jika suatu unit kerja BRI memiliki NPL lebih dari 5 persen selama tiga bulan berturut-turut, unit tersebut dilarang menyalurkan KUR hingga tingkat NPL menurun.
Debitur disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas BRI sebelum mengajukan pinjaman.
Ketentuan Terbaru KUR 2025
1. Aturan Limit Akumulasi Penerimaan KUR 2025
Pemerintah memberlakukan batas maksimal akumulasi pinjaman KUR 2025 untuk mencegah ketergantungan pada kredit bersubsidi:
Sektor Non-produksi: Maksimal Rp100 juta (contoh: perdagangan dan jasa).
Sektor Produksi: Maksimal Rp500 juta (contoh: pertanian dan peternakan).
2. Pembatasan Tingkat Kredit Macet (NPL)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.