KKB Papua
Sikap TNI soal Amnesti pada KKB Papua
Pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti hanya untuk kelompok kriminal yang tidak bersenjata.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan sikap untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tidak memberikan amnesti untuk kelompok kriminal bersenjata di Papua (KKB Papua).
Pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti hanya untuk kelompok kriminal yang tidak bersenjata.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, kebijakan pemerintah tersebut berkaitan dengan penanganan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menangani OPM. Jika pemerintah mempertimbangkan amnesti hanya untuk kelompok yang tidak bersenjata, maka TNI akan mendukung kebijakan tersebut," kata Hariyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Terkait amnesti itu, lanjut Kapuspen, juga tidak memengaruhi kerja-kerja TNI dalam menjaga kedamaian di Papua.
Ia menegaskan TNI tetap menjalankan tugas seperti biasa di Papua maupun seluruh daerah di Indonesia.
"TNI tetap menjalankan tugasnya untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Hariyanto.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa KKB di Papua tidak masuk dalam daftar pertimbangan pemberian amnesti oleh pemerintah.
Menurut Supratman, amnesti tersebut rencananya hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan-kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.
“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Dia mencontohkan, kelompok non-bersenjata tersebut di antaranya adalah aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap persoalan-persoalan di Papua.
Hal ini pun telah disepakati dalam pembahasan yang dilakukan pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.