NTT Terkini
Satgas PASTI OJK Blokir 12.185 Entitas Keuangan Ilegal Hingga Desember 2024
Satgas PASTI pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir atau menghentikan sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal hingga Desember 2024
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir atau menghentikan sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal hingga bulan Desember tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh pihak Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto (30/01/2025).
Hudiyanto mengatakan, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal yang terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ungkap Hudiyanto.
Satgas PASTI, kata Hudiyanto, juga telah memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca juga: OJK Dukung Program Pemerintah Bangun Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selain itu, lanjut dia, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu, CCS Compleo, penawaran investasi, Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook, Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
Kemudian, bursa ZUHYX yaitu platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group yaitu penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian.
Selanjutnya, PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI dan World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
"Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujarnya.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, pemblokiran kontak Debt Collector Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Baca juga: OJK NTT dan BNI KCP Rote Ndao Gencarkan Literasi Keuangan di SMAN 1 Lobalain
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Pemblokiran ini akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," pungkasnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Pemberdayaan Perempuan Kampung Bonen Lewat Modul Tenun Berbasis Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Menyapa Generasi Penerus Bangsa, Kakanwil DJPb NTT Kunjungi Sekolah Rakyat 19 Kupang |
![]() |
---|
Festival Sastra Santarang 2025 Resmi Dibuka Juga Peluncuran Film Dokumenter “Daba” |
![]() |
---|
IAKN Kupang Gelar Pengabdian Masyarakat, Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan dan Higienitas UMKM |
![]() |
---|
PLN NTT Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembinaan Atlet Karate-Do Gojukai di Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.