PPPK 2024

Tiga Kategori Non ASN Yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Ada Pelamar Prioritas, Ini Kriterianya

Tiga Kategori Non ASN Yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Ada Pelamar Prioritas, Ini Kriterianya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/NIKSON SINAGA
PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan - Tiga Kategori Non ASN Yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Ada Pelamar Prioritas, Ini Kriterianya 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran PPPK 2024 telah ditutup 20 Januari 2025. Perlu honorer ketahui ada Tiga Kategori Pelamar dalam Seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Satu diantara Tiga Kategori itu ada Pelamar Prioritas. 

Berikut Kriteria Kategori Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

1. Kategori Pelamar Prioritas

Kategori pelamar prioritas ini merupakan kelompok yang mendapat perhatian utama dalam seleksi PPPK 2024 tahap ini.

Adapun Kritegori Pelamar Prioritas PPPK 2024 Tahap 2 yakni: 

Baca juga: Sekda Kota Kupang Ambil Sumpah 1.108 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan

- Tenaga Honorer: Individu yang telah mengabdi bertahun-tahun dan terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh: Mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data sebagai tenaga honorer prioritas.

Upaya ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mereka yang telah lama berkontribusi demi kemajuan bangsa.

Peluang ini menjadi momentum berharga bagi mereka untuk meningkatkan status profesional dan kesejahteraan.

2. Tenaga Honorer Kategori II (THK II)

Kabar gembira selanjutnya datang untuk tenaga honorer kategori II (THK II) yang selama ini menunggu kepastian nasib.

Pemerintah kembali memberikan kesempatan emas bagi mereka melalui seleksi PPPK tahap ini.

Kesempatan ini tidak hanya menjadi angin segar, tetapi juga penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para THK II selama bertahun-tahun.

Baca juga: Kepala BKD NTT Buka Suara Terkait Penolakan PPPK Paruh Waktu 

Diangkatnya mereka sebagai PPPK diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi negara.

3. Pegawai Non-ASN yang Aktif di Instansi Pemerintah

Kategori ketiga adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintahan.

Sebagai tenaga kontrak yang selama ini mendukung operasional pemerintahan, mereka memiliki peran strategis dalam keberlangsungan birokrasi.

Seleksi ini memberikan peluang emas untuk memperbaiki status mereka menjadi PPPK, yang tentunya dilengkapi dengan jaminan kesejahteraan, perlindungan hukum, serta jenjang karir yang lebih baik.

Pemerintah berharap, dengan diangkatnya pegawai non-ASN menjadi PPPK, kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat birokrasi di Indonesia. (*)

Ikuti berit POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved