NTT Terkini
Kemenag NTT Minta Pegawai yang Lulus Seleksi PPPPK Isi Daftar Riwayat Hidup dengan Cermat
berkas yang di upload tidak sesuai. Bila Berkas Tidak Sesuai, kemungkinan perbaikan bisa dilakukan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Kerja (Katimker) Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTT, Lasarus Laga Letek Ama, meminta pada seluruh pegawai yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap satu, harus cermat dalam pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).
Letek Ama menyebut, pengisian daftar riwayat hidup perlu hati-hati. Sebab, hal itu bisa berdampak buruk. Apalagi penentuan dilakukan di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengisian DRH harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, karena penentu terakhir di BKN," kata dia mewakili Kepala Kanwil Kemenag NTT, Kamis (23/1/2025) pagi.
Khawatirnya, jika pengisian DRH tidak teliti, dan saat dilakukan pengecekan bisa saja administrasi itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Jumat 24 Januari 2025 KMP Inerie II Kupang-Rote PP
Karena, kata dia, berkas yang di upload tidak sesuai. Bila Berkas Tidak Sesuai, kemungkinan perbaikan bisa dilakukan. Sebaliknya jika maka tidak dinyatakan lulus.
"Jika TMS maka akan dinyatakan tidak lulus oleh BKN,” tutur dia.
Dia menjelaskan, PPPK tahap I lingkup wilayah Kemenag NTT yang dinyatakan lulus sebanyak 2.030. orang dan tidak lulus 19 orang.
Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan kebijakan baru tentang PPPK paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan ini diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2025, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024. Dalam hasil seleksi tersebut, beberapa peserta dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu, sementara lainnya mendapat status paruh waktu.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menfasilitasi pegawai non-ASN atau honorer yang tercatat dalam pangkalan data BKN. Dengan demikian, pemerintah menetapkan aturan yang mengikat untuk PPPK dengan status paruh waktu.
Untuk diketahui, skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non ASN alias honorer di tahun ini.
Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat jadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Mashudi, Penetapan PPPK paruh waktu ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1.
Masa kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.
Status PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Pegawai yang berstatus paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.