Judi Online

Masih Rentan Disisipi Konten Judol, BSSN Temukan Anomali Lalu Lintas pada Sistem Laman Pemerintah

Berdasarkan sensor pemantauan, pada 2024, BSSN menemukan ada 862.943 anomali lalu lintas pada sistem laman pemerintah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus dalam ekspose pengungangkapan tindak pidana judi daring di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (20/1/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN menemukan, sepanjang 2024, domain pemerintah yang disisipi judi daring mencapai 3.908 alamat internet atau uniform resource locator (URL) di 678 instansi pemerintah. Kemudian, pada Januari 2025, domain pemerintah yang disisipi judi daring tercatat 376 URL di 78 instansi pemerintah. 

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel saat menghadiri rapat panitia kerja judi daring (judi online/judol) bersama eselon 1 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi I DPR, Rabu (22/1/2025), di Jakarta. 

Dari hasil deteksi satuan tugas internal, BSSN sudah mengirim surat penyampaian blokir URL ke Kementerian Komdigi. URL yang terdeteksi kini masih dalam proses dinonaktifkan oleh kementerian. 

Kemudian, berdasarkan sensor pemantauan, BSSN menemukan ada 862.943 anomali lalu lintas di sistem laman pemerintah. Sebagian besar merupakan domain resolusi, yang artinya laman tersebut terindikasi disusupi konten judol. Puncak anomali terjadi mulai September dan Oktober 2024, kemudian menurun ketika memasuki tahun 2025.

Selanjutnya, terkait serangan pada SQL Injection (serangan siber yang dilakukan dengan menyuntikkan kode SQL berbahaya ke dalam kueri database pada aplikasi dan laman yang memiliki kerentanan) dan kerentanan pada system file upload, BSSN menemukan ada lebih kurang 31 instansi pemerintah yang lamannya rentan. Ke-31 instansi ini terdiri dari 11 kementerian/lembaga, 4 pemerintah provinsi, dan 16 kabupaten/kota. 

Jenis kerentanan yang terdeteksi oleh BSSN mencakup kerentanan tinggi, medium, dan rendah. Kerentanan laman ini dimanfaatkan oleh peretas untuk menyisipkan konten judi daring. 

”Dari hasil rekapitulasi tersebut, satgas internal BSSN melakukan upaya asistensi ke instansi pemerintahan yang laman beserta domainnya rentan disusupi konten judol. Sebagian besar sudah selesai dilakukan asistensi,” ucapnya. 

Dominggus melanjutkan, BSSN memiliki langkah mitigasi untuk mengatasi fenomena itu. Salah satu langkah mitigasi ialah BSSN melaksanakan national cyber exercise yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia di setiap kementerian/lembaga supaya memudahkan pencegahan insiden judol. 

BSSN juga membuat panduan keamanan judol dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi kepada semua pegawai kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah. Panduan ini bertujuan mencegah terjadinya serangan web defacement atau tindakan tanpa izin untuk mengubah tampilan atau konten dalam laman instansi pemerintahan oleh pelaku judol. 

Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat yang sama berpendapat, hal yang terpenting dari temuan BSSN terkait kerentanan laman instansi pemerintahan ialah tindak lanjut. Misalnya, pemantauan sejauh mana instansi pemerintahan sudah memiliki langkah-langkah konkret membuat standar keamanan di setiap laman atau aplikasi mereka. 

”Sudah lama kita mengeluhkan laman dan konten judol tidak ada habisnya. Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkapkan ada laman yang telah diblokir, tetapi muncul lagi. Mengenai hal ini, Kementerian Komdigi perlu memastikan mekanisme pengawasan dan cara mengatasi yang andal,” ucap Anton. 

Baca juga: WNI di Kamboja Melonjak 638 Persen, Kerja di Industri Judi Online

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari, mempertanyakan cara penanganan judol yang selama ini dinilai belum menyentuh akar masalah. Dia juga mempertanyakan apakah BSSN memiliki upaya pencegahan yang proaktif untuk mendeteksi ancaman judol. 

”Sebenarnya hal itu kembali pada kecanggihan teknologi preventif yang dimiliki. Lalu, apakah Kementerian Komdigi dan BSSN memiliki rencana bersama membuat peta jalan penanganan konten judol. Pernah tidak ketika ada konten yang melanggar sosial budaya, lalu penyebab kemunculannya diungkap ke publik?” kata Desy. 

Rapat panja judol yang dihadiri Komisi I DPR, eselon I Kementerian Komdigi, dan BSSN mulanya berlangsung terbuka sampai sesi anggota Komisi I DPR memberikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada BSSN dan Kementerian Komdigi. Namun, rapat menjadi tertutup ketika pihak Kementerian Komdigi ingin menyampaikan perkembangan internal kementerian menyusul ramainya pemberitaan penangkapan sejumlah pegawai yang terlibat kasus judol. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved