Manggarai Timur Terkini
Polres Manggarai Timur Perhatikan Asas Keadilan dan Kemanusiaan untuk Tersangka Pembunuh Suami
dan membesarkan anak-anaknya, namun lagi-lagi ditolak oleh MS untuk tetap berlindung demi keamanan dirinya.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur tetap mempertimbangkan asas keadilan hukum dan kemanusiaan tersangka MS dalam kasus penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa suaminya, Yohanes Burfolmon Alias Jon (47) di Kampung Golo Ntoung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 20 Januari 2025.
Kapolres Suryanto mengatakan, segera pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Meski demikian, pihaknya tetap memperhatikan asas keadilan hukum dan kemanusiaan terhadap tersangka dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk tetap di proses hukum lebih lanjut, tetapi kita tetap memperhatikan asas keadilan hukum dan kemanusiaan bagi tersangka, karena tersangka masih mempunyai anak-anak yang harus diperhatikannya,"ujarnya.
Baca juga: Prakiraan BMKG Hari Ini di Wilayah Manggarai dan Manggarai Timur NTT
Kapolres Suryanto menerangkan, kasus penganiayaan ini berawal dari Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, saat tersangka MS sedang memasak di dapur. Korban yang merupakan suaminya yang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi miras menghampiri pelaku dengan memaki dan menendang pelaku sehingga pelaku langsung merespon dengan memukul balik korban dengan menggunakan sebatang kayu pada kaki korban sehingga korban langsung jatuh.
Dalam seketika korban langsung berdiri kembali dan berupaya mengambil kayu yang masih menyala di tungku api untuk menyerang pelaku, namun pelaku langsung memukul korban pada bagian kepalanya dengan menggunakan sebatang kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka parah pada kepala bagian belakang serta mengeluarkan darah dari telinga dan langsung jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi suaminya (korban) tidak sadarkan diri, pelaku panik dan ketakutan sehingga langsung mengamankan diri ke SPKT Polres Manggarai Timur, sekitar pukul 20.00 Wita dengan membawa barang bukti berupa sebatang kayu.
Setelah dilakukan penyelidikan, MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Suryanto juga menerangkan dalam penanganan pihaknya, sebelum naik ke tahap penyidikan, tersangka tidak boleh ditahan, karena secara aturan hukum apabila belum dinaikan ke sidak dan ditetapkan tersangka, namun MS tidak ingin pulang ke rumah dan ingin tetap berlindung di Rutan Polres Manggarai Timur.
Begitu juga saat sudah dinaikan ke penyidikan dan juga ditetapkan tersangka juga pihaknya hendak melakukan penangguhan penahanan karena Tim Penyidik memikirkan kondisi tersangka yang harus merawat dan membesarkan anak-anaknya, namun lagi-lagi ditolak oleh MS untuk tetap berlindung demi keamanan dirinya.
Karena itu, kata Kapolres Suryanto ia bersama ketua Bhayangkari dan pengurus juga melakukan penguatan mental terhadap tersangka dan mengunjungi anak-anak tersangka di Golo Ntoung.
Dalam kesempatan itu selain menyerahkan bantuan sembako juga melihat langsung kondisi anak-anak dan rumah tempat tinggal mereka yang cukup sederhana dan memprihatinkan.
Dalam kesempatan ini, kata Kapolres Suryanto, ia juga sempat menyampaikan agar tersangka dilakukan penangguhan penahanan, namun adik kandung korban, istri kedua korban bersama keluarga juga tidak menginginkan hal itu dengan pertimbangan keamanan dari tersangka.
Bukan hanya itu, Kata Polres Suryanto, pihaknya juga sempat berdiskusi bersama pihak keluarga korban, LSM, Pemerintah Kelurahan dan Pengecara korban terkait penangguhan penahanan, namun dalam diskusi itu ada saran dan masukan agar tersangka tetap diamankan demi keselamatan dan keamanan.
Karena itu, kata Kapolres Suryanto, ia telah memerintahkan Kasat Tatin Polres Manggarai Timur untuk memberikan kelonggaran kepada anak-anak korban untuk membesuk ibu mereka di tahanan. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.