PPPK 2025

Resmi Diumumkan Menpan RB Rini Widyantini, Ini Ketentuan, Syarat dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

MenPAN RB, Rini Widyantini resmi mengumumkan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2-Ini Ketentuan, Syarat dan Formasnya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Honorer unjuk rasa depan istana beberapa waktu lalu - Resmi Diumumkan Menpan RB Rini Widyantini, Ini Ketentuan, Syarat dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk anda para honorer yang tidak lolos Seleksi PPPK 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini ) secara resmi telah mengumumkan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tanggal 13 Januari 2025.

Nah, anda bisa memanfaatkan peluang ini.

Berikut Ketentuan, Syarat dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai Kepmen PAN RB Nomor:16 Tahun 2025.

Baca juga: MenPAN RB Rini Widyantini Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK Paruh waktu 2025, Ini Syarat dan Formasinya

Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 adalah honorer atau Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dengan ketentuan:

a. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. 

b. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

2.    Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

3.    Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved