PPPK 2025

MenPAN RB Rini Widyantini Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK Paruh waktu 2025, Ini Syarat dan Formasinya

MenPAN RB Rini Widyantini resmi umumkan Rekrutmen PPPK Paruh waktu 2025, Ini Syarat dan Formasi yang bisa dilamar.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang - MenPAN RB Rini Widyantini Resmi Umumkan Rekrutmen PPPK Paruh waktu 2025, Ini Syarat dan Formasinya. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini ) resmi mengumumkan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tanggal 13 Januari 2025.

Berikut Ketentuan, Syarat dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai Kepmen PAN RB Nomor:16 Tahun 2025.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 adalah honorer atau Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN dengan ketentuan:

Baca juga: Ingat, Ditutup Besok Senin 20 Januari 2025, Simak Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 di Portal SSCASN BKN

a. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus. 

b. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

2.    Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

3.    Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan-RB.

2.    Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah, rincian tersebut terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.

3.    PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan-RB.

Baca juga: PENGUMUMAN, Kemenag Batalkan Kelulusan 24 Peserta Seleksi PPPK 2024, Cek Daftar Nama dan Alasannya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved