PPPK 2024
Pengumuman dari MenPAN RB, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwal Terbarunya
Pengumuman dari MenPAN RB, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwal Terbarunya setelah perpanjangan.
Untuk diketahui, tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
Baca juga: Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu
Kemudian, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024 dan tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.
Selain itu, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I, serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Selama seleksi PPPK Tahap 2 dimulai, perpanjangan pendaftaran telah dilakukan sebanyak tiga kali dari jadwal perdana. Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis BKN, pendaftaran PPPK Tahap 2 dibuka hingga 20 Januari 2025.
Mulanya, jadwal pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Namun, melalui Surat SE Plt Kepala BKN Nomor: 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 30 Desember 2024, dijelaskan bahwa pendaftaran diperpanjang selama satu pekan hingga 7 Desember 2025.
Kemudian, diumumkan kembali kepada publik bahwa pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang selama satu pekan yakni hingga 15 Desember 2025. Pengumuman perpanjangan tersebut tercantum dalam SE Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Lalu, disiarkan kembali kepada publik bahwa periode pendaftaran akan diperpanjang lagi hingga 20 Januari 2025. Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 129/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Keterangan:
*: Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
**: Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
***: Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.