PPPK 2024

Pengumuman dari MenPAN RB, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwal Terbarunya

Pengumuman dari MenPAN RB, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwal Terbarunya setelah perpanjangan.

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang beberapa waktu lalu - Pengumuman dari MenPAN RB, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwal Terbarunya. 

Untuk diketahui, tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

Baca juga: Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu

Kemudian, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024 dan tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.

Selain itu, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I, serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Selama seleksi PPPK Tahap 2 dimulai, perpanjangan pendaftaran telah dilakukan sebanyak tiga kali dari jadwal perdana. Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis BKN, pendaftaran PPPK Tahap 2 dibuka hingga 20 Januari 2025.

Mulanya, jadwal pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Namun, melalui Surat SE Plt Kepala BKN Nomor: 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 30 Desember 2024, dijelaskan bahwa pendaftaran diperpanjang selama satu pekan hingga 7 Desember 2025.

Kemudian, diumumkan kembali kepada publik bahwa pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang selama satu pekan yakni hingga 15 Desember 2025. Pengumuman perpanjangan tersebut tercantum dalam SE Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Lalu, disiarkan kembali kepada publik bahwa periode pendaftaran akan diperpanjang lagi hingga 20 Januari 2025. Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 129/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Keterangan:

*: Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

**: Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

***: Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved