Timor Tengah Utara Terkini
KPU TTU Serahkan Dokumen Usulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU TTU Serahkan Dokumen Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten TTU pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 12 Januari 2025.
Selain kepada pimpinan DPRD, kata Petrus, dokumen tersebut juga diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten TTU melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, lanjutnya, tugas KPU Kabupaten TTU telah tuntas. Pasalnya, tahapan pelaksanaan Pilkada sampai pada penyerahan dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.
"(Tugas) Kami sudah selesai sampai pada pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih,"ujarnya.
Sementara itu, untuk proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih merupakan bagian dari kewenangan penuh dari pemerintah.
Dikatakan Petrus, pada 9 Januari 2025 lalu, pihaknya telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU terpilih.
Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Tak Dihadiri Paslon Lain, Ketua KPU TTU: Tidak Pengaruhi Proses Penetapan
Ia menjelaskan, penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi,(MK).
Isi surat itu berbunyi; mengingat tidak adanya permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten TTU maka, pasangan calon terpilih ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Petrus menyebut, penetapan cabup -cawabup TTU terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dinas resmi dadi KPU RI.
Dalam surat dinas tersebut memuat ketetapan MK terkait daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK maupun tidak. Selain itu sesuai aturan yang berlaku KPU RI juga telah mengeluarkan surat dinas.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.